Breaking News
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Dekan Unri Cabul Tidak Hanya Dituntut Penjara, Tapi Juga Bayar ini ke Korban

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, saat ditahan oleh Kejari Pekanbaru.
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Terdakwa pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dekan Fakultas Fakultas Ilmu Sosial dan Politik non aktif itu juga diwajibkan membayar pengganti kerugian korban L ketika kasus ini masih penyidikan.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau, Syafril, pengganti keuangan itu
merupakan biaya yang dikeluarkan korban selama melaporkan kasus ini ke
penyidik. Jumlahnya Rp10.077.200.
"Biaya cukup
rasional, tidak ada upaya memaksa lebih, itu berdasarkan perhitungan
bersama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata
Syafril di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin siang, 21 Maret 2022.
Syafril
menjelaskan, biaya pengganti pengeluaran korban ini ada pendukungnya.
Biaya ini mencakup ongkos korban dan makan siang serta biaya pengeluaran
lainnya yang berhubungan dengan kasus ini.
"Itu yang diajukan sebagai penggantian, itu diatur dalam Undang-Undang LPSK," jelas Syafril.
Dalam
kasus ini, JPU juga menyita sejumlah barang bukti. Untuk yang pernah
disita dari korban dikembalikan lagi oleh JPU dalam amar tuntutannya.
"Sementara
yang disita dari terdakwa, yaitu instrumen untuk melakukan kejahatan
seperi HP dan nomor SIM card dirampas untuk dimusnahkan," tegas
Syafril.
Adapun dasar tuntutan JPU adalah
dakwaan primer yaitu Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ada
beberapa unsur yang dinyatakan terbukti sesuai analisa fakta persidangan
dan analisa yuridis.
Ada beberapa unsur yang
bisa dibuktikan, yaitu unsur paksakan terdakwa terhadap korban. Yaitu
memaksa dalam artian psikologis karena hubungan terdakwa dan korban yang
tidak seimbang.
"Terdakwa adalah dosen,
apalagi dekan kepada mahasiswa yang terikat pada tugas akhir untuk
selesai menyandang gelar kesarjanaan, jadi kami bisa membuktikan unsur
pemaksaan," terang Syafril.
Sementara terkait
unsur pencabulan mahasiswi Riau itu, Syafril menyatakan terdakwa
terbukti berbuat tidak pantas kepada mahasiswa dengan cara mencium pipi
dan kening.
"Dan berusaha mencium bibir, itu
perbuatan tidak pantas yang merupakan perbuatan asusila, kami
berketetapan bisa membuktikan Pasal 289 KUHP," jelas Syafril.
Kasus
ini awalnya dilaporkan oleh L ke Polresta Pekanbaru. Selanjutnya,
diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan
menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.
Syafri
Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran
nama baik. Dia melaporkan korban L dan juga admin dari akun Instagram
resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun
@komahi_ur.
Seperti diketahui, mahasiswi
berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman
video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi)
UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi
itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen
pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video
tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.***
Berita Terkait :
- KLHK Usut Pidana Pencemaran Lingkungan Limbah Pabrik Sawit di Bengkalis0
- Spanduk Ini Tuding Kepala Kejati Riau Bagi-bagi Proyek 0
- Jaksa Tuntut Dekan Unri Cabul 3 Tahun Penjara0
- PUPR Pekanbaru Bersihkan Gorong Gorong Penyebab Banjir0
- JMSI Riau Segera Rapikan Keanggotaan0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









