DPMTSP Bengkalis Sosialisasi Penggunaan e-Kinerja

Publisher Syafira Lacitra Amanda Daerah
07 Jun 2023, 08:18:56 WIB
DPMTSP Bengkalis Sosialisasi Penggunaan e-Kinerja

Bengkalis, VokalOnline.Com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Bengkalis mulai melakukan penggunaan aplikasil dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023.



Penggunaan aplikasi ditandai dengan acara sosialisasi di Lantai II Kantor DPMPTSP Bengkalis, Rabu kemaren.

Kepala DPMTSP Bengkalis diwakili Kasubag Umum, Ambi mengatakan, sebelumnya sudah ada surat dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabuapaten Bengkalis dan saat ini sudah diwajibkan dan diarahkan untuk melakukan pengisian aplikasi e-kinerja secara personal sesuai dengan Permenpan No 6 Tahun 2022.


“BKPP sudah menyurati kita pada bulan Maret dan pada saat sekarang ini kita berkesempatan langsung mengundang narasumber dari BKPP yang akan mendampingi langsung proses penggunaan aplikasi e-kinerja,” jelasnya.

Ambi menambahkan sebelum memasuki tahap awal membuka halaman web aplikasi nara sumber akan membimbing dari awal hingga akhir bagaimana penggunaan aplikasi ini.

“Setelah kegiatan ini berlangsung dan selesai, mari kita bersama-sama melanjutkan atau memberi bimbingan ASN yang tidak hadir pada hari ini karena keterbatasan tempat,” katanya.

Ambi juga berharap kepada bapak dan ibu nanti yang sudah selesai agar dapat membantu ASN yang lain dan semoga kegiatan kita pada hari ini berlangsung dengan sukses dan sempurna.

“Setelah kegiatan ini kita langsung dapat menyelesaikan semua pengisian pengisian data ataupun pengusulan dalam aplikasi tersebut secara sempurna,” imbuhnya

Sementara Narasumber BKPP Bengkalis Junaidi mengatakan kami disini akan melakukan pendampingan dalam penggunaan aplikasi e-kinerja BKN dalam hal penyusunan skp tahun 2023.

Sebelum kita simulasikan penggunaan aplikasi ini ada beberapa hal yang aplikasi kinerja ini adalah yang dirancang dan dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan amanat peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 dan kemudian disempurnakan oleh Permenpan nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN.

“Aplikasi kinerja ini adalah aplikasi untuk menyusun SKP dan untuk login menggunakan akun apk masing masing pegawai,” jelasnya

Dari situ kita sudah bisa tahu bahwa dalam penyusunan SKP jangan lagi terfokus ke sub bagian umum “SKP adalah pekerjaan kita masing masing yang tau apa pekerjaan bapak ibu ya bapak Ibu sendiri,Apa yang bapak Ibu kerjakan dan tuangkan dalam SKP bapak-ibu sendiri yang tau,” jelasnya.

Junaidi menjabat sebagai Analis SDM Aparatur BKPP Bengkalis menambahkan aplikasi ini dalam pembuatan SKP pihak BKN sudah memberikan tenggat waktu. Untuk penyusunan perencanaan SKP atau SKP awal tahun kemudian SKP bulanan dari Januari sampai dengan Mei itu wajib diisi sebelum 30 Juni 2023.

Jika belum selesai sistem akan terkunci, kalau sudah terkunci otomatis SKP Januari sampai Mei bakalan kosong skp tahunannya tidak ada nilai dan kalau sudah tidak ada nilai bagai yang naik pangkat tahun depan otomatis tidak akan bisa.

“Untuk tahun depan direncanakan tidak ada lagi ukur SKP manual, jadi kita akan mengambil nilai dari aplikasi, kalau aplikasi tidak nilai otomatis berkas pangkatnya akan ditolak karena dalam aplikasi nilai SKP kosong,” jelasnya

“Memang kita tidak ada nilai lagi sama dengan tahun sebelumnya yang ada predikat kinerja baik , sangat baik, buruk dan buruk untuk perbaikan dan untuk naik pangkat predikat kinerja harus baik,”imbuhnya.(der)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment