- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Fakultas Tarbiyah UIN Suska Rekomendasikan Mahasiswi AAF Diberhentikan
Diduga Mesum Saat Zoom Meeting Kuliah Umum

Ilustrasi. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru menggelar rapat kode etik. Ini terkait dugaan mahasiswi inisial AAF berbuat mesum saat kuliah online.
Rapat ini diikuti unsur dewan etik fakultas seperti dekan, wakil dekan dan beberapa kepala program studi. Mahasiswi AAF juga ikut dalam sidang etik yang digelar pada Rabu siang, 2 Maret 2022.
"Sidangnya dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB," kata Wakil Dekan III fakultas tersebut, Dr Amira Diniati.
Amira menjelaskan, sidang etik sudah mengambil keputusan dan sudah diajukan ke tingkat universitas. Keputusannya, perbuatan mahasiswi AAF saat kuliah umum online itu tergolong dalam pelanggaran berat.
"Pelanggaran berat berdasarkan SK Rektor Nomor 1170/F 2017 yang masuk dalam pasal 6," kata Amira.
Pasal itu mengatur, barang siapa yang memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.
"Karena ini pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat yaitu pemecatan tidak dengan hormat sebagai mahasiswa," tegas Amira.
Amira menjelaskan, hasil rapat etik ini akan diajukan fakultas ke universitas. Adapun surat pemecatan nantinya akan dikeluarkan oleh universitas setelah menerima surat dari fakultas.
"Kita berharap lebih cepat lebih baik, hari ini dimasukkan, surat sudah dibuat, sesegera mungkin diajukan mudah-mudahan cepat diproses di tingkat universitas," jelas Amira.
Sebagai informasi, civitas akademika UIN Suska Pekanbaru heboh dengan aksi tak senonoh mahasiswi AAF dengan seorang pria di kamar kos. Saat itu berlangsung kuliah umum via zoom meeting di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.
Kuliah umum itu diikuti oleh ribuan mahasiswa. Kala itu, AAF yang ikut zoom meeting tidak mematikan kamera sehingga aksi tak senonoh dengan seorang pria terlihat jelas oleh peserta zoom meeting.
Tangkapan layar zoom meeting ini lalu beredar di media sosial. Dengan cepat viral hingga sampai ke pihak fakultas, termasuk diketahui oleh AAF.
Awalnya, mahasiswi tersebut sempat membuat video pernyataan. Dia menyatakan Whatsapp dan emailnya sudah dibajak sehingga orang yang ada di zoom meeting bukan dirinya.
Namun, pihak fakultas mengeluarkan pernyataan berbeda. Mahasiswi AAF mengakui kepada petinggi fakultas bahwa yang ada di zoom meeting adalah dirinya. (syu)
Berita Terkait :
- Tiga Hari Putus Kontak, Nelayan Sinaboi Ditemukan Selamat di Panipahan 0
- Pemkab Bengkalis Rakor High Level Meeting TPID se-Provinsi Riau 0
- Buat Berita Hoax, Seluruh Pernyataan Larsen Yunus Jadi Tanggung Jawab RiauAndalasCom0
- Kajari Rohil Pimpin Sertijab Kasi Pidum Dan Kasi Intel 0
- Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan Nasional0
_Black11.png)









