- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Hakim Ancam Pidanakan Agung Salim Jika Ketahuan Bohong
Keberatan Disidang Karena Mengaku Masih Sakit

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Persidangan penipuan investasi Rp84,9 miliar dengan terdakwa keluarga konglomerat Salim di Pengadilan Negeri Pekanbaru membuat majelis hakim gerah. Pasalnya sudah dua kali terdakwa, Agung Salim berulah dengan alasan sakit.
Ketua majelis hakim, Dahlan, pertama kali berang karena Agung Salim berobat ke rumah sakit tanpa sepengetahuan dirinya. Hakim merasa tak dianggap padahal penahanan Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) company profil Fikasa Grup itu berada pada pihaknya.
Pada sidang lanjutan Senin siang, 3 Januari 2022, Dahlan kembali berang. Hal ini bermula dari keberatan pengacara Agung Salim, Syafardi SH, yang keberatan kliennya disidangkan dengan alasan masih sakit.
Pernyataan Syafardi itu membuat Dahlan kesal. "Jadi ini mau diperpanjang lagi," tegas Dahlan.
Kekesalan Dahlan ini beralasan. Pasalnya dalam layar monitor teleconference dari Rutan Klas I A Pekanbaru semua terdakwa tampak hadir, termasuk Agung Salim. Selanjutnya ada terdakwa Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT WBN dan PT TGP, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Mariyani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah).
Sebelum masuk ke persidangan, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir SH MH menjelaskan kronologis pengecekan kesehatan terdakwa Agung Salim.
JPU mengatakan, dokter pembanding di Rumah Sakit Daerah Madani (RSD) menyatakan kondisi terdakwa Agung Salim bisa mengikuti persidangan. Dokter juga menyatakan Agung bisa melakukan aktivitas sehari-hari.
Atas keterangan itu, Dahlan meminta JPU menghadirkan dokter pembanding dari RSD Madani. Termasuk juga dokter yang menyatakan terdakwa Agung itu sakit dan harus mendapat perawaran di RSUD Arifin Achmad.
"Sama Direktur Rumah Sakit terkait, panggil semua kemari, jadi kalau ada dokumen palsu nanti, pidanakan,"tegas Dahlan.
Dahlan mengatakan akan mengambil sumpah dokter pembanding yang memeriksa Agung Salim pada persidangan Rabu, 5 Januari 2022. Nantinya, dokter yang akan menerangkan langsung kalau terdakwa bisa mengikuti sidang.
"Kalau ada dokumen yang dipalsukan atau pura-pura diopname, ada pidananya, silahkan pidanakan, termasuk dokter pertama yang menyatakan harus diopname," ungkap Dahlan.
Terkait permintaan hakim itu, JPU Herlina menyanggupi menghadirkan Direktur RSUD Arifin Achmad, Kabag Umum dan dokter yang menangani langsung terdakwa Agung. Termasuk dokter di Rutan Klas I A Pekanbaru.
Sebelumnya, Herlina mengatakan jika terdakwa Agung dirawat dan diopname di RSUD Arifin Achmad karena penyakit diabetes. Bahkan saat jaksa ingin membawa terdakwa, pihak RSUD Arifin Achmad sempat menghambat dengan tidak mau menunjukkan rekam medis terdakwa.
Lalu, pada tanggal 29 Desember 2021, jaksa membawa terdakwa untuk diperiksa di RSD Madani. Hasilnya, terdakwa memang mengidap diabetes namun masih bisa melakukan aktivitas tanpa perlu diopname.
Para terdakwa diajukan ke pengadilan karena didakwa melakukan dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar. Sedikitnya, ada 10 nasabah yang merupakan warga Kota Pekanbaru yang menjadi korban para terdakwa.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.***
Berita Terkait :
- Intelijen Kejari Kampar Raih Piagam dari Kejati Riau0
- Kejari Pekanbaru Segera Tentukan Nasib Ida Yulita Susanti 0
- Kejari Pekanbaru Juara Umum Capaian Kinerja Terbaik di Riau0
- Irjen Muhammad Iqbal Resmi Bertugas 0
- Kejari Rokan Hulu Sita Uang Miliaran Rupiah Hasil Korupsi di RSUD0
_Black11.png)









