- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Satgas PKH Ditantang, Eks Kebun PT SAL Masih Dihuni Pekerja dan Security Lama
- Sekolah Perlu Pahami Hak dalam Pemberitaan, JMSI Inhu Gelar Sosialisasi Advokasi Pers
- Hendry Munief Dorong Pariwisata Rohul Mendunia: Bentuk Komunitas Digital dan Viralkan Kontennya
- Buktikan Janji dengan Kerja Nyata, Rubah Keluhan Warga Jadi Rasa Bangga
- Penataan TPA Muara Fajar Pekanbaru Berlanjut, Sistem WTE Segera Diterapkan
- Pemko Pekanbaru Klaim Penataan TPA Muara Fajar Alami Kemajuan Signifikan
- Pemko Pekanbaru Siapkan Pelebaran Jalan Bangau Sakti, Upaya Urai Kemacetan Soebrantas
- Pemko Pekanbaru Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Kualitas Produk
Harga Kripto Semringah, Kompak Berpose di Zona Hijau

VokalOnline.Com-- Seluruh uang kripto di papan teratas kompak menghijau pada Selasa (29/11) pagi. Bitcoin, ethereum, hingga dogecoin tercatat tumbuh positif.
Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin tumbuh tipis 0,87 persen dalam 24 jam terakhir ke posisi US$16.264 per keping. Disusul oleh ethereum yang menanjak 1,13 persen ke level US$1.179 per keping.
Lalu, BNB naik 1,80 persen menjadi US$297,15 per keping dan XRP meningkat 3,16 persen menjadi US$0,3881 per keping.
Sementara dogecoin semakin mengilap setelah mencetak pertumbuhan 7,71 persen dalam 24 jam terakhir atau 36,17 persen dalam sepekan terakhir ini. Sekeping dogecoin dibanderol US$0,1018.
Kemudian, cardano yang berada di peringkat ke-9 kripto dengan kapitalisasi teratas melesat 2,04 persen ke posisi US$0,3084 per keping.
Selanjutnya, kripto pendatang baru di papan utama, yakni polygon berhasil tumbuh 2,31 persen menjadi US$0,8342 per keping.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.**Syafira
Berita Terkait :
- Daftar UMP 5 Provinsi Jambi Naik Tertinggi Sampai 9 Persen0
- Minat Investasi di IKN Diklaim Meroket 39 Kali Lipat0
- Daftar Tambang Legal Klaten, Bukan Bekingan Ngeri yang Disebut Gibran0
- OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 20240
- Harga Daging hingga Telur Ayam Naik Pekan Ini0
_Black11.png)









