- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Jaksa : Berkas Dekan Unri Tersandung Cabul Belum Lengkap

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Berkas dugaan pelecehan seksual oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, masih belum lengkap. Jaksa peneliti segera mengembalikan berkas pelecehan mahasiswi inisial L itu kepada penyidik Polda Riau.
Belum lengkapnya berkas pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Marvelous SH.
"Dalam tujuh hari ke depan akan dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti ke Polda," tegas pria disapa Marvel ini, Selasa siang, 7 Desember 2021.
Marvel menjelaskan, pengembalian berkas ini dinamakan dengan P-18. Surat pengembalian ini disertai dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.
"Petunjuk yang harus dilengkapi penyidik itu namanya P-19," kata Marvel.
Hanya saja, Marvel tidak menyebut kekurangan apa yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Riau.
Sebagai informasi, Polda Riau menyerahkan berkas Syafri Harto ke Bidang Pidana Umum Kejati Riau dua pekan lalu. Saat itu, jaksa peneliti punya waktu 14 hari meneliti berkas pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini.
Sementara itu, Kejati Riau menyiapkan lima jaksa peneliti untuk meneliti berkas tersebut.
Selama mengusut kasus ini, Polda Riau telah meminta keterangan belasan saksi. Sejumlah dokument juga disita dari ruangan kerja tersangka.
Ruangan kerja yang merupakan tempat kejadian perkara itu sudah disegel oleh Polda Riau. Polda juga sudah dua kali melakukan reka ulang adegan di ruangan tersebut. (syu)
Berita Terkait :
- Berkas Karhutla PT Berlian Mitra Inti Lengkap0
- Mahfud MD Sebut Modus Korupsi Berbekal Kenalan dan Kekuatan Politik0
- Polisi Tembak Penggondol Uang Ratusan Juta di Parkiran Rumah Makan0
- Petani Karet di Kuansing Tewas Misterius, Ada Lobang Kecil di Leher0
- Ketum JMSI Pusat Teguh Santosa Buka Rakerda I JMSI Riau0
_Black11.png)









