Katanya Cuma Anjuran, Tapi Anak Yang Belum Vaksin Dilarang Datang ke Sekolah
Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka Pemko Pekanbaru

Publisher Vol/Syu Pendidikan
18 Feb 2022, 19:20:03 WIB
Katanya Cuma Anjuran, Tapi Anak Yang Belum Vaksin Dilarang Datang ke Sekolah

Surat Edaran Disdik Pekanbaru soal vaksin dan pembelajaran tatap muka bagi anak usia 6-11 tahun. IST


Pekanbaru, VokalOnline.com - Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan vaksinasi tingkat SD dan SMP. Surat edaran ini meskipun sifatnya anjuran tapi seolah mewajibkan peserta didik mendapatkan vaksin Covid-19.

Dalam surat edaran nomor 420/Disdik.Sekretaris.I/00526/2022 itu ada empat poin himbauan. Adapun dasar surat itu sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat agar terhindar dari Covid-19 dan penyelenggaraan vaksinasi.

Adapun poin inti surat edaran ini memperbolehkan PTM terbatas bagi peserta didik yang sudah mendapatkan vaksin. Sementara yang belum divaksin disarankan untuk belajar daring atau online.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas. Surat edaran ini diterbitkan pada 16 Februari 2022.

Menindaklanjuti surat edaran ini, guru-guru di Pekanbaru juga mengingatkan soal PTM terbatas dan himbauan vaksin ini. Dalam pesan yang beredar di salah satu grup sekolah, guru menyebut PTM bagi peserta didik yang sudah vaksin dilakukan pada Senin, Rabu dan Jum'at.

Pesan ini juga meminta peserta didik yang belum menerima vaksin agar tidak datang ke sekolah. Pasalnya akan diadakan pembelajaran daring pada Selasa, Kamis dan Sabtu.

Adanya surat edaran ini direspon beragam oleh wali murid. Misalnya Ari, warga Jalan Inpres yang tidak setuju dengan aturan tersebut.

Ari menilai itu sama saja mewajibkan vaksinasi bagi anak.

"Tidak setuju, jatuhnya vaksin diwajibkan, awalnyakan tidak diwajibkan untuk anak-anak, sekarang kalau tidak vaksin tidak bisa PTM," keluhnya pria yang memiliki dua anak usia sekolah ini.

Dengan adanya aturan ini, lanjut Ari, anak yang belajar daring akan ketinggalan dalam pelajaran. Sementara, PTM juga baru beberapa waktu belakangan penuh berlangsung.

"Intinya ini diskriminatif, kalau tidak, ya wajibkan saja sekalian anak-anak vaksin," ucap Ari.

Kenapa anaknya belum divaksin, Ari menyebut keberatan karena masih kategori anak-anak.

"Di satu sisi anak tidak mau, takut dengan suntik, di sisi lain saya keberatan karena masih anak-anak, " tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Ismardi Ilyas dikonfirmasi wartawan membantah aturan ini diskriminatif.

Dia menyatakan anak yang belum divaksin tetap mendapatkan hak belajar. Hak belajar anak juga tidak diputus tapi caranya saja yang berbeda.

"Daring dilayani, artinya hak pendidikan tidak kita putus, " kata Ismardi.

Menurut Ismardi, surat edaran ini adalah salah satu langkah yang dilakukan untuk percepatan vaksinasi.

"Agar semua terselamatkan, kita minta pada orang tua percayalah, pemerintah maksudnya baik, tidak mungkin pemerintah menganiaya rakyatnya," tegas Ismardi. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment