- Satgas PKH Ditantang, Eks Kebun PT SAL Masih Dihuni Pekerja dan Security Lama
- Sekolah Perlu Pahami Hak dalam Pemberitaan, JMSI Inhu Gelar Sosialisasi Advokasi Pers
- Hendry Munief Dorong Pariwisata Rohul Mendunia: Bentuk Komunitas Digital dan Viralkan Kontennya
- Buktikan Janji dengan Kerja Nyata, Rubah Keluhan Warga Jadi Rasa Bangga
- Penataan TPA Muara Fajar Pekanbaru Berlanjut, Sistem WTE Segera Diterapkan
- Pemko Pekanbaru Klaim Penataan TPA Muara Fajar Alami Kemajuan Signifikan
- Pemko Pekanbaru Siapkan Pelebaran Jalan Bangau Sakti, Upaya Urai Kemacetan Soebrantas
- Pemko Pekanbaru Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Kualitas Produk
- Mahasiswa Unilak Gelar Demo Jilid II, Tuntut Transparansi Dana Kampus
- Pastikan Situasi Aman Kondusif, Lapas Tembilahan Laksanakan Razia Insidentil Blok Hunian
Kejari Meranti Limpahkan Perkara Korupsi Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru

Saat Kasi Pidsus Kejari Meranti Melimpahkan Kasus
Meranti, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti bahwa pada selasa 1 Agustus 2023 sekira pukul 08:00 wib bidang tindak pidana khusus Kejari Kepulauan Meranti telah melimpahkan tindak pidana korupsi atas nama IR Bin Dharma Bin Drs H Soerdarmo dan Dupli Juliandri ST Bin Agus KS pada kegiatan Pembagunan jembatan Selat Rengit Tahun Anggaran 2012 Kepengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
" Dalam berkas perkara terpisah Bahwa tersangka IR Dharma Afriandi Bin Drs H Soedarmo dan Dupli Juliandri ST Bin Agus KS sebelumnya telah ditahan oleh jaksa penutut umum pada tanggal 17 juli 2023 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2023 di rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kejari Kepulauan Meranti Febriyan . M SH.MH melalui Kasi Pidana Khsusus Kejari Meranti Sri Madona Rasdy, SH. MH Kepada Media ini (1/8/2023).
Menurut Sri Madona pula, bahwa terdangka IR Dharma Arifiandi bin Drs Soerdormo bin Dupli Juliandri ST Bin Agus KS telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 421.358. 923.52.41 (empat puluh dua miliyar seratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah empat puluh satu sen).
"Adapun perbuatan IR sebagai Donatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 kitab undang undang hukum pidana," jelasnya.
Ia menambahkan, Bahwa perbuatan Dupli juliandri sebagai donatur diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang- undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 kitab undang - undang hukum pidana
"Maka selanjutnya perkara tersebut akan berlanjut di tahap persidangan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Pekanbaru," ucap Sri Madona.(Bom)**
Berita Terkait :
- Pangdam I/BB Apresiasi Kodim 0303/Bengkalis Gagalkan Pengiriman Sabu-sabu Seberat 4 Kg0
- Plt Bupati Asmar Harap Alumni Ponpes Ikut Membina Mental Umat0
- Tokoh Pendiri BKAPP Meranti Melaksanakan Haul Masyayikh 450
- Tarmizi Tohor Ajak BKAPP Meranti Tetap Terus Melaksanakan Haul0
- Tanggapi Pemblokiran Jalan Oleh Ahli Waris, Pemkab Meranti Berikan Klarifikasi0
_Black11.png)









