Kejari Tuban Tahap II Kasus Korupsi Bendahara DPMD Tuban

Publisher Ocuhasbi Nasional
09 Jul 2022, 21:43:53 WIB
Kejari Tuban Tahap II Kasus Korupsi  Bendahara DPMD Tuban

Kejaksaan Negeri Tuban melaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (7/7/2022).


TUBAN,VokalOnline.Com-Kejaksaan Negeri Tuban melaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (7/7/2022).

Tersangka berinisial (HIP) umur 38 tahun Pekekejàn Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tubang.

Dalam perkara tindak pidana korupsi Dugaan Penyalah gunaan Dana pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban, Tahun Anggaran 2021.Ujar Kejari Tuban Sundri Kepada VokalOnline.Com melaui pesan Whatsapp,Kamis (7/7/2022).

Dikatakan Suhendri, HIP ini  adalah selaku Bendahara sekira bulan September 2021 melakukan pencairan honor PPKBD dan Sub PPKBD Kabupaten Tuban dengan jumlah PPKBD sebanyak 382 orang seharusnya menerima Rp 100.000 satu orang dan Sub PPKBD sebanyak 1700 orang seharusnya menerima  Rp 50.000, per orangnya ternyata oleh tersangka uang tersebut tidak di salurkan kepada mereka PPKBD dan Sub PPKBD.

Kejadian tersebut berlangsung sampai dengan desember 2021. pos anggarannya berkaitan honor PPKBD dan Sub PPKBD.  Dugaan angka kerugian negara sekitar 550 juta rupiah. Peranan tersangka dalam kasus ini ada sebagai Bendahara Dinas.Ujar Mantan Kejari Kabupaten Kampar ini.

Ia menjelaskan, Bahwa tersangka  sebagaimana diatur dan diancam pidana Melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia  No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan. 

Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18  Undang-undang Republik Indonesia  No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan.

Dan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia  No. 20 Tahun 20 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Papar Suhendri.

Ditambah Suhendri, Dan  jo Pasal 18 undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Atau Kedua Pasal 8 Undang - Undang Republik Indonesia Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.Ucapnya.

Disambung Kejari Tuban, Dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor  : Sprint- 641/M.5.33.4/Ft.1/07/2022 Tanggal 07 Juli 2022, kemudian terdakwa menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanannya.

Dengan ditandatanganinya Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan oleh terdakwa selanjutnya terdakwa menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 07 Juli sampai dengan 26 Juli 2022,"Tutup Suhendri.***Vol3.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment