Melawan Ketika Mau Ditangkap, Tiga Pengedar dan Uang Puluhan Juta Diamankan Polisi

Publisher Vol/Joni hardi Daerah
20 Mar 2022, 22:21:37 WIB
Melawan Ketika Mau Ditangkap, Tiga Pengedar dan Uang Puluhan Juta Diamankan Polisi

Foto Tersangka dan Barang Bukti


Pelalawan, VokalOnline.Com,- Team Joker SatRes Narkoba dan Polsek Langgam Polres Pelalawan menggulung 3 pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau, ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti di Mapolres Pelalawan.

Penangkapan pertama dilakukan dirumah tersangka BS jalan KM 59 simpang desa Tasik Indah III Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau, pada Kamis 17 Maret 2022, penangkapan dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan IPTU Rejoice Benedicto Manalu S Tr k SIK. 

Dari tangan BS team mengamankan dua bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 4,89 gram, satu bal plastik bening klep merah, satu unit hp Android Oppo warna putih, satu  kotak mainan warna hitam, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet berwarna putih dan satu unit timbangan digital berwarna hitam.

Hal ini dikatakan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Toriq SIK kepada wartawan Minggu (20/3/2022) melalui Kasubag Humas AKP Edi Hariyanto SH. "Setelah dilakukan interogasi BS mengaku kepada team mendapatkan barang dari HM, dan diketahui peran tersangka sebagai bandar," terang

Kemudian pada Jum'at 18 Maret 2022 kata Kasubag Humas Edi Hariyanto berdasarkan Laporan Polisi, team Joker SatRes Narkoba bersama Polsek Langgam Polres Pelalawan kembali melakukan penangkapan dirumah tersangka MH jalan Tambak RT 002/RW 003 Kelurahan Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Berdasarkan dari laporan Polisi tersebut, team melakukan pengepungan dirumah MH, pada saat dilakukan penangkapan MH berada diatas plapon rumah, seorang anggota team naik untuk menangkap mendapat perlawanan berupa 2 tembakan dari tersangka yang mengenai tangan kanan dan bahu petugas,"terangnya.

Lanjutnya, senjata airsoftgun milik tersangka yang digunakan menyerang berhasil ditarik petugas, sehingga tersangka jatuh lalu ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu team menemukan barang bukti 1 kotak warna hitam berisi 1 kantong plastik hitam di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 86.91 gram dibawah kolong kasur kamar MH.

"Team juga menemukan 2 buah timbangan digital, 1 kantong plastik besar wana biru berisi plastik bening klep merah di dalam kamarnya dan menemukan 1 buah dompet berwarna hitam didalamnya ada uang tunai sebesar Rp.10.700.000 di duga hasil penjualan narkotika, ketika diinterogasi MH mengaku sudah  memberikan sabu kepada rekannya SB di Kelurahan Tambak, team langsung menuju kediaman SB untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan, setelah penggeledahan tidak di jumpai barang bukti," kata Kasubag Humas.

Setelah diinterogasi, peran SB dan MH diketahui sebagai pengedar, dan SB mengaku sabu miliknya sudah di jual dan MH juga mengaku mendapatkan sabu dari IG (DPO) di Pekanbaru, kemudian team menelpon IG namun nomor yang bersangkutan tidak aktif, guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.**(jon)




Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment