- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
Pemerintah Buka Suara Soal Opsi Patungan Warga untuk IKN

Ilustrasi. Pembiayaan Crowdfunding dituding tidak adanya anggaran pembangunan IKN.
Jakarta, VokalOnline.Com - Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Sidik Pramono angkat suara ihwal tudingan sejumlah pihak bahwa pemerintah tak punya dana pembangunan ibu kota baru sehingga mengemuka ide pendanaan lewat crowdfunding atau patungan dari masyarakat.
Sidik membantah mekanisme pembiayaan lewat iuran masyarakat itu menunjukkan pemerintah tak punya anggaran untuk membangun IKN Nusantara. Ia menegaskan, crowdfunding hanya satu dari tiga mekanisme pembiayaan, selain dari pemerintah dan swasta.
"Jadi tidak benar kalau itu mengesankan bahwa pemerintah tidak mengalokasikan dana atau terkesan tidak mau mencari investor untuk pendanaan pembiayaan," kata Sidik kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/3) malam.
Dia menegaskan, skema pembiayaan IKN telah diatur lewat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Di sana, skema pembiayaan ibu kota baru diatur lewat tiga mekanisme yakni, Public-Private-People Participation (PPPP/4P). Sidik menjelaskan, dari tiga skema pembiayaan tersebut, crowdfunding tak menjadi prioritas. Lagi pula, katanya, dalam beberapa kasus di banyak negara, crowdfunding dilakukan bukan untuk membiayai proyek-proyek besar.
"Jadi, crowdfunding itu hanya salah satu skema yang dimungkinkan dalam pembiayaan atau pendanaan persiapan pembangunan IKN," kata dia.
Sidik belum membicarakan lebih lanjut terkait teknis atau aturan lewat mekanisme itu. Pihaknya saat ini tengah menyusun aturan tersebut dan bakal disosialisasikan dalam waktu dekat. Namun, dia memastikan skema tersebut tak akan diwajibkan kepada masyarakat. Pihaknya juga tak mematok besaran iuran bagi pihak yang akan ikut berpartisipasi.
"Nggak ada. Nanti itu tergantung untuk masyarakat. Misalnya mau crowdfunding bikin taman, botanical garden. Nanti tinggal difasilitasi di sini dibangun taman," kata Sidik.
Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik mekanisme pembiayaan IKN lewat crowdfunding. Pengamat politik dari KedaiKOPI Hendri Satrio menilai, langkah pendanaan menggunakan mekanisme itu keliru sejak awal.
Hal itu lantaran, masyarakat telah terlibat dalam pelbagai proyek pemerintah lewat pembayaran pajak. Karenanya, ia menyebut, rencana itu hanya menunjukkan pemerintah sedang kelimpungan mencari sumber dana untuk pembangunan proyek IKN.**vol/jn
Berita Terkait :
- Suara Melenial Memandang Politik Kekinian0
- Usai Marah, Jokowi Perintahkan Duit APBN-APBD Dibelanjakan Produk RI0
- Layanan Livin Bank Mandiri Kembali Normal Setelah Sempat Eror0
- IHSG Loyo ke Level 7.002 pada Hari Ini, 25 Maret 20220
- DKI Jual Minyak Goreng Murah di 92 Gerai, Kemasan 1 Liter Rp20 Ribu0
_Black11.png)









