Pemuda Bengkalis Edarkan Sabu Berujung Ditangkap Polisi

Publisher Vol/Ridwan Safri Hukum
24 Feb 2022, 18:20:14 WIB
Pemuda Bengkalis Edarkan Sabu Berujung Ditangkap Polisi

Bengkalis, VokalOnline.Com - Seorang pemuda ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis, Kamis 17 Februari 2022 lalu. Pemuda berusia 19 tahun ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu di Jalan Ahmad Yani, Gang Cemara, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dia adalah Rio Pradata warga Jalan Bantan Gang Mulia, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Bersama polisi polisi dua paket sabu seberat 1,49 gram berbungkus plastik bening siap edar.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando membenarkan penerapan tersebut. Dikatannya, awal mula munculnya informasi dari masyarakat. "Informasi dari masyarakat yang kami terima, bahwa ada seorang laki-laki di Kelurahan Bengkalis Kota yang sering melakukan transaksi narkoba jenis Sabu. Mendapat informasi tersebut tim melaksanakan lidik," kata Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, Kamis 24 Febuari 2022.

Berdasar informasi berharga tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi diterima akurat langsung menyisir lokasi yang dimaksud. Tim berhasil menangkap dan melakukan seorang laki-laki bernama Rio Pradata di Jalan Ahmad Yani Gang Cemara,. Setelah penggeledahan badan kanan, Anda menemukan satu paket narkoba jenis sabu di tangan dan satu paket lagi di kantong celana belakang," ujar Kasat Narkoba.

Selanjutnya dilakukan interogasi dari mana asal yang terlupakan narkoba jenis sabu tersebut. Dikatakan Kasat Narkoba, dari pengakuan tersangka mengatakan barang haram tersebut didapatnya dari N (DPO). " Terhadap N tersebut masih kita lakukan pengejaran dan dimasukkan dalam DPO," pungkasnya.(der)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment