Peristiwa Duel Mau Di Bagan Batu Rohil,Pelaku Diperiksa Intensif Oleh Satuan Reskrim Polres Rohil

Publisher Vol/fit Hukum
17 Mar 2022, 22:12:41 WIB
Peristiwa Duel Mau Di Bagan Batu Rohil,Pelaku Diperiksa Intensif Oleh Satuan Reskrim Polres Rohil

Bagan Batu, VokalOnline.Com - Sampai Kamis (17/3/2022) hari ini Satuan Reserse Kriminal Polres Rohil masih memeriksa CI alias CN (26) pelaku penusukan dengan memggunakan gunting hingga tewasnya RMS (21) warga Bagan Batu Barat Bagan Senembah Rohil yabg terjadi pada Selasa (15/3/2022) Jam 21.00 WIB lalu.

Peristiwa berdarah ini terjadi saat  pelangganan antrian menunggu giliran pangkas rambut di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Rohil. Naas berujung mait ini diawali adu mulut berujung penusukan .

Membuat pengunjung berhamburan melerai perkelahian kedua orang tersebut. Awalnya dimulai ketika  kedatangan CI alias CN (26)  mengembalikan honda ke C alias CN (26) dan terjadilah perdebatan  adu mulut .

RMS (21) datang membawa balok kayu ukuran 2 X 2 Meter mengayunkan  memukul bagian bahu,lengan kiri dan tubuh tersangka. CI alias CN (26) balik mengambil gunting dan menusukan ke dada korban, membuat warga yang antri menunggu giliran pangkas  datang melerai keduanya.

Mendapat pukulan kayu dari RMS (21) C alias CN (26) berhasil menusukan gunting ke dada lawanya membuat korban tersungkur jatuh. Lalu di selamatkan warga membawa ke Pukesmas tapi nyawanya tidak dapat di selamatkan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (27/3/2022)  membenarkan ada peristiwa berdarah ini. Dan menyebutkan  menyebabkan 1 orang meninggal dunia atas nama RMS (26) dan 1 orang di amankan atas nama C alias CN (26) diduga sebagai pelaku dan tersangka.

"Hingga  Kamis (17/3/2022) penyidik tengah  BAP pelaku C alias CN (26) telah diamankan berikut barang buktinya, " Ucap Julisndi SH. Juliandi SH menambahkan pihaknya telah meminta ketetangan saksi atas nama Indra Agustian dan Ahmad yang sebelum kejadian  menunggu giliran  pangkas rambut di TKP.

"Cekcok mulut saat korban datang mengembalilan honda,memukul dengan kayu,pelaku berbalik menusuk gunting ke dada korban, " Urai Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Barang bukti  diamankan 1 helai celana pendek hitam,baju kaos hitam,1 helai celana pendek abu-abu,kayu broti 2 X 2 sepanjang 1 Meter dan 1 unit gunting rambut.

"Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) Junto Pasal 338 KUHP,semoga kasus berdarah ini dapat diungkap penyidik, " Ucap  AKP Juliandi SH.**(Yan)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment