- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
PT DKI Ungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding

Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya tak hadir dalam sidang putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jakarta, VokalOnline.Com -- Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan pihaknya tak memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa maupun penuntut umum dalam sidang banding.Hal tersebut disampaikan Binsar saat merespon ketidakhadiran Sambo dan tiga terdakwa lainnya serta kuasa hukum mereka dalam sidang pembacaan putusan banding."Baik terdakwa maupun penuntut umum pada dasarnya tidak hadir karena memang tidak ada kewajiban menurut hukum acara oleh pengadilan tinggi untuk memanggil mereka," kata Binsar di PT DKI, Rabu (12/4).Binsar menjelaskan setidaknya ada dua alasan PT DKI Jakarta tidak wajib menghadirkan para pihak terkait.Pertama, pengadilan tinggi tidak memiliki juru sita selayaknya pengadilan negeri untuk memanggil para pihak yang berperkara.Kedua, kehadiran terdakwa di sidang banding justru merugikan pihak-pihak yang berencana mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi."Kalau dia hadir ya terhitung mulai hari ini. Akan merugikan mereka kalau misalkan pas 14 hari. Tapi kalau dia tidak hadir dia akan dihitung semenjak diberitahu isi putusan," ujarnya.Pada hari ini, Sambo Cs akan menjalani sidang putusan banding di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.Tak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan dalam persidangan hari ini.Mereka diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.Pembunuhan berencana Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,pada Jumat, 8 Juli 2022. (mnf/fra)
Berita Terkait :
- Safari Ramadhan Bupati Rohil Di Rantau Panjang Kuba Ini Kegiatannya0
- Pertikaian Elit Politik Riau, Saiman: Hentikanlah, Tak Ada Manfaat Bagi Masyarakat 0
- Pertikaian Elit Politik Riau, Saiman: Hentikanlah, Tak Ada Manfaat Bagi Masyarakat 0
- Kejari Kampar Terima Tahap II, 1 Tersangka Korupsi Dana Blud RSUD Bangkinang dari Polda Riau0
- KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati dan Kepala BPKAD Meranti Pasca Penahanan0
_Black11.png)









