- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Polres Meranti Berhasil Sikat 27 Kg Sabu Berserta Dua Kurir Internasional di Perairan Selat Akar
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Seandainya MK Mendiskualifikasi Wapres Terpilih, Bagaimana?

Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Oleh Peter Lewuk, VokalOnline.Com - Sesuai jadwal, pada 22 April 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sengketa pilres 2024. Pertanyaan penting adalah: Bagaimana seandainya MK memutuskan mendiskualfikasi Capres terpilih, Gibran Rakabuming Raka? Bagaimana pula solusinya?
Tentu saja diharapkan MK mengeluarkan putusan benilai historis signifikan-produktif bermutu tinggi serta dapat menjadi kapital politik untuk melakukan reinvestasi demokrasi Indonesia ke depan. Lantas apa jawaban solusif terhadap pertanyaan penting di atas?
Dipilih oleh MPR
Ada solusi rasional, bijak, konstituional, demokratis, tidak berbiaya sangat besar, tidak merepotkan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu, serta tidak merepotkan seluruh rakyat Indonesia, dan menghindari konflik.
Adapun solusi yang saya meksudkan adalah: Prabowo Subianto tetaplah presiden terpilih dan tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang secara nasional hanya untuk memilih wapres. Sebaliknya cukup dipilih oleh MPR. Manakah dasar konstitusionalnya?
Pasal 8 Ayat (2) UUD ’45 mengatakan: Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawarta Rakyat meneyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.
Ketentuan pasal tersebut di atas mengandaikan Presiden Prabowo Subianto sudah disumpah dan dapat mengusulkan dua calon. Padahal beliau baru disumpah pada 20 Oktober 2024. Dari segi waktu tidak mungkin karena bulan November 2024 ada Pilkada serentak.
Namun demikian sudah ada preseden historis atau semacam “yurisprudensi politik” perihal pemilihan wakil presiden oleh MPR. Masih ingat? Sejarah mencatat bahwa pada tahun 2001 Hamzah Haz dipiiih oleh MPR menjadi wakil presiden mendampingi Presiden Megawati Soekarnoputri setelah pemazkulan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur oleh MPR.
Untuk itu lembaga-;embaga tinggi negara seperti MPR, DPR, dan DPD bersama pemerintah perlu berkonsensus tentang tiga hal penting berikut ini.
Pertama, adalah menggelar Sidang Umum MPR untuk memilih wakil presiden. Kedua, sepakat agar dua calon wakil presiden diambil saja dari capres kubu 01, Anies Rasyid Baswedan dan capres kubu 03, Ganjar Pranowo untuk dipilih oleh anggota MPR yang masa bhaktinya sedang berlangsung (2019-2024). Siapa dari antara keduanya yang terpilih, dialah wapres yang mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga, lantaran tidak ada pilpres putaran kedua, maka jadwal tersebut diganti atau diisi dengan pemilihan wakil presden oleh MPR.
Nah, setelah terpilih presiden dan wakil presiden, maka tanggal 1 Oktober 2024 pengangkatan sumpah untuk para anggota parlmen terpilih dan pada 20 Oktober 2024 pengangkatan sumpah untuk presiden dan wakil presiden terpilih.
Pemilihan wakil presiden oleh MPR justru menjadi tantangan menarik bagi para king and queen makers untuk menguji kebolehan, kecanggihan, dan kepiawian melancarakan jurus-jurus lobi politik, membangun kerja sama poltik alias koalisi di antara partai-partai politik.
Lobi poltik itu tentu saja untuk kepentingan pihak cawapres kubu 01 maupun untuk kepentingan cawapres kubu 03. Demi mencapai suara mayoritas dalam pemilihan wakil presiden oleh MPR. Pun pula untuk mendukung pemerintahan baru maupun untuk menjadi oposisi di parlemen.
Reinvestasi Demokrasi
Seandainya MK mendiskualifikasi wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, maka hendaknya Presiden Joko Widodo berbesar hati, berjiwa negarawan, dan legowo.
Gibran masih muda dan mempunyai banyak waktu dan keempatan mendewasakan pengalaman politiknya untuk maju dalam kontestasi kepemimpinan nasional periode-periode mendatang.
Presiden Joko Widodo fokus saja menyelesaikan masa bhaktinya yang kurang lebih lima bulan ke depan. Tidak perlu lagi cawe-cawe, karena situasi poltik tengah berubah. Dan terpenting adalah menyiapkan pidato pertanggungjawaban mandat kekuasaan yang dipercayakan kepadanya oleh rakyat selama sepuluh tahun.
Pidato pertanggungjawaban presiden pada akhir masa jabatan penting dan perlu menjadi tradisi. Pidato pertanggungjawaban merupakan momen politik penting bagi Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan kepada publik dan secara ksatria meminta maaf kepa rakyat.
Diharapkan dalam pidatonya itu Presiden Joko Widodo dapat mewariskan gagasan-gagasan berkualitas bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reinvestasi demokrasi Indonesia ke depan berlandaskan konstitusi, hukum, etika, dan moral Pancasila, yang saya lebih suka menggunakan istilah Pancaetika dan Pancamoral Pancasila.
Dengan demikian, nama baik Presiden Joko Widodo diharapkan dapat dipulihkan dan mengakhiri masa jabatannya selama sepuluh tahun itu dengan baik, di mata publik nasionL maupun internasional. ***
Berita Terkait :
_Black11.png)









