- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
SIM Keliling Tersedia Di Lima Titil Di Jakarta

Jakarta, VokalOnline.Com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima titik di Jakarta, Selasa.
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 07.00-14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut, yakni:
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi. **Fira
Berita Terkait :
- Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Di Jatinegar0
- Kukuhkan Pengurus FPII Korwil Tolitoli, Kasihhati : Pemda Jangan Alergi Kritik0
- BPSILHK, APHI, GAPKI dan JMSI Sumsel Gelar Diskusi Indonesia Siap Luncurkan Standarisasi Penanganan 0
- 157 Kontingen Atlit SOIna Riau Ikut PeSONas I di Semarang, Optimis Pertahankan Juara Umum 0
- Lowongan CPNS 2022: Pemerintah Buka 1 Juta Formasi Untuk PPPK0
_Black11.png)









