- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
Tim Subdit II Polda Riau Berhasil Tangkap Arif Budiman, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan

Arif Budiman, tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru dijemput paksa Penyidik Polda Riau di Jakarta
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Arif Budiman, tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru dijemput paksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau di Jakarta, Rabu (6/6/2022) kemarin
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa Arif Budiman merupakan nasabah Bank BJB yang diduga merugikan negara hingga Rp7,2 miliar.
"Tersangka dijemput paksa oleh penyidik karena tidak koperatif. Setelah dipanggil dua kali oleh penyidik, ia tak hadir dan malah berusaha kabur ke luar daerah," terangnya.
Adapun dua kali pemanggilan tersebut untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
"Namun Arif Budiman tidak koperatif dan tidak dapat dihubungi untuk hadir guna dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke jaksa," terang Sunarto.
Setelah diselidiki, dua kali mangkir dari panggilan ternyata Arif Budiman sedang berada di DKI Jakarta. Tim subdit II dipimpin Kompol Teddy Ardian bergerak cepat, akhirnya berhasil menangkap tersangka dan langsung ditenangkan ke Pekanbaru via Bandara internasional Soekarno Hatta.
Arif Budiman yang berkas perkara kejahatannya sudah dinyatakan lengkap P21. Berkas Arif Budiman dilanjutkan tahap dua, Arif Budiman bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk di sidangkan. **Fira
Berita Terkait :
- Pirlek UNRI 2022, Indarti Target Saya UNRI World Class University 0
- 120 Orang Dari Luar Riau Daftar Camping Seni Subayang Festival0
- 76 Tahun SPS, Menyelamatkan Masa Depan Pers0
- Demi Masyarakat, Ketua DPRD Kuansing Ajak Koalisi Sanjai Kembali Bekerja0
- Dinas Pendidikan Provinsi Riau Terus Berupaya Mengembangkan SMK Guna Menciptakan Tenaga Kompeten0
_Black11.png)









