- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
5 Orang Komplotan Curanmor Ditangkap, 8 Unit Sepeda Motor di Amankan

Teks Foto 5 Orang Komplotan Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tambang.
TAMBANG,Vokalonline.Com-Lima Orang Komplotan pelaku kejahatan Pencurian Sepeda
motor ( Curanmor) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kampar dan Polsek
Tambang yang sudah beraksi di 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
5 orang pelaku Curanmor berhasil diamankan yaitu, MA
(38) warga Desa Terantang, TA (25) warga Desa Terantang, AN (24) warga Desa
Terantang, FR (38) warga Desa Sungai Pinang dan IR (22) warga Desa Tanjung
Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri.
Selian dari 5 orang pelaku, Kepolisian juga berhasil
mengamanakan 8 unit sepeda motor hasil Curanmor dan pelaku TA mengaku sudah
melakukan aksinya ini di 27 TKP dan para pelaku ini ada peran
masing-masing," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek
Tambang AKP Marupa Sibarani.
Ditambah Kapolsek, ada dua laporan yang kita terima
dari korban yaitu Yasmina (48) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang dan
Andriyanto (45) warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya.
Dari keterangan korban Yasmin kejadian ini terjadi
Jumat tanggal 28 April 2023 lalu sekira jam 22.00 Wib pada saat korban sedang
tidur dirumah yang terletak di Jalan Tuah Karya Desa Tarai Bangun .
Tiba-tiba suaminya berteriak mana motor dan korban
bangun dan mengatakan bahwa motornya sudah hilang."Korban bersama suaminya
sempat mencari keliling rumahnya namun tidak ditemukan,"ungka Kapolsek.
Sepeda motor korban merk Honda Beat warna merah putih
BM 3773 JK."Setelah itu, korban langsung memebuat laporan ke Polsek
Tambang. Dan usai terima laporan dari dua korban ini kita langsung melakukan
penyelidikan," terang Marupa.
Setelah itu, pada Jumat (10/6/2023) sekira pukul 03.00
WIB Tim Gabungan opsnal satreskrim Polres Kampar dan unit reskrim Polsek
Tambang mendapat informasi terhadap keberadaan pelaku curanmor di seputaran
wilayah hukum Polsek Tambang.
"Dan setelah mengumpulkan semua informasi, Tim Gabungan berhasil mengamankan pelaku MA
dan TA beserta barang bukti 1 unit sepeda motor dan kemudian membawa pelaku ke
Polsek Tambang," tambah Marupa lagi.
Keduanya mengakui sudah banyak melakukan pencurian
sepeda motor di wilayah Kecamatan Tambang, wilayah Polsek Tapung dan wilayah
polsek Kampar Kiri Hilir.
Kedua pelaku MA dan TA ini dibantu juga oleh AN dan FR.
Kemudian para pelaku menjual kendaraan hasil curiannya tersebut kepada IR di
Desa Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita
langsung menangkap IR pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 09.00 Wib. Yang mana
sebelumnya sudah koordinasi dengan unit reskrim Polrsek Kampar Kiri,"
jelas Marupa.
Dari hasil introgasi pelaku IR, iq mengakui bahwa
dirinya memang benar ada membeli sepeda motor hasil curian dari MA dan TA.
"Kemudian para pelaku langsung diamankan di
Mapolsek Tambang dan kita melakukan pengembang untuk mencari barang bukti dan 8
unit berhasil kita amankan," tergas Kapolsek.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamanakan
adalah, Sepeda motor Honda Beat BM 3773 JK atas nama Yasmina, selembar STNK
Honda Beat BM 3773 JK, sepeda motor Honda Beat Street dengan no rangka
MH1JM8212MK346732 dan No mesin JM82E-134473I dengan Identitas pemilik Sartika
Junita, alamat Jalan Tanjung Pauh RT 012 RW 006 Kecamatan Kuansing Hilir
Kabupaten Kuansing.
Sepeda motor merk Honda Beat Street dengan no rangka
MH1JM8214NK491532 dan No mesin JM82E-1489642 dengan identitas pemilik Toni Jaya
Putra, alamat Dusun Perhentian Buayan RT 004 RW 002 Kecamatan Kuantan Tengah
Kabupaten Kuansing.
1unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan no
rangka MH1JM8217LK121141 dan No mesin JM82E-1121163 dengan Identitas pemilik
Mujahid Sauqi Rahman ,alamat Jalan Garuda Sakti KM 10 RT 010 RW 001 Desa Karya
Indah Kecamatan Tapung.
1unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan no
rangka MH1JM8214PK733335 dan No mesin JM82E-1731234 dengan identitas pemilik
Hasan Basri alamat Jalan Utama Teluk Piyai RT 001 RW 002 Teluk Piyai Kecamatan
Kubu Kabupaten Rokan Hulu.
"Dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan no rangka MH1JM8213MK391826 dan No mesin JM82E-1389928 dengan Identitas pemilik Aditya Jannico alamat Dusun Sei Merbau RT 001 RW 001 Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
"Kini barang bukti sudah diamankan di Mapolsek
Tambang untuk melakukan penyelidika
lebih lanjut," pungkas Marupa.***Vol3.
Berita Terkait :
- KPK RI, Pj Bupati Kampar Buka Bimtek Desa Anti Korupsi di Desa Pulau Gadang0
- Kajari Kampar Lantik Haza Putra, Segera Jalin Sinergitas Dengan Stakeholder0
- Pj Sekda Kampar Buka Secara Resmi Konferensi Kerja ke III PGRI Kabupaten Kampar0
- Kapitra Ampera, Berjuang untuk Sedih yang Tiada Usai0
- Kapitra Ampera, Riau Itu Wangi Karena Kaya 0
_Black11.png)









