KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian

Publisher Vol/Zul Daerah
29 Apr 2026, 19:37:50 WIB
KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian

Ketua Umum KNARA, Wahida Baharuddin Upa saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Akbar Konsolidasi Persatuan Petani Se-Provinsi Riau


Inhu, VokalOnline.Com - Gelombang massa petani memenuhi Stadion Narasinga Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Rabu (29/4/2026) pagi hingga siang. Ribuan petani dari berbagai desa se-Inhu tumpah ruah menghadiri Rapat Akbar Konsolidasi Persatuan Petani Se-Provinsi Riau yang digelar Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA).

Sorak solidaritas petani menciptakan suasana penuh semangat perjuangan agraria. Aksi konsolidasi tersebut menjadi momentum besar penyatuan suara petani yang berhadapan dengan berbagai persoalan konflik lahan di Inhu dan Riau pada umumnya.

Kegiatan akbar itu dihadiri langsung Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional KNARA, Wahida Baharuddin Upa SH, Sekjen KNARA Mawardi, Ketua DPW KNARA Riau Asbullah SH, Sekretaris DPW KNARA Riau Aidil Fikzen SE, Deputi Advokasi KNARA Riduan, serta Deputi Hukum dan HAM KNARA Alnasri Nasri SH.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Inhu Sabtu Pradayansyah Sinurat, Kapolres Inhu yang diwakili KBO Intelkam Polres Inhu Ipda Saparizal, penggiat petani sawit Riau Abdul Aziz Manurung, Camat Rengat, Lurah Sekip Hilir, serta unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Di hadapan ribuan petani, Ketua Umum KNARA Wahida Baharuddin Upa menegaskan, bahwa organisasi petani yang mencari keadilan bersama KNARA yang dipimpinnya bukanlah pihak yang ingin menciptakan konflik baru.

"KNARA bukan musuh pemerintah dan bukan pula musuh perusahaan. Kami hadir untuk memperjuangkan hak petani yang selama ini dirampas," tegas Wahida, disambut gemuruh tepuk tangan massa petani.

Menurutnya, konflik agraria di Kabupaten Indragiri Hulu menjadi contoh nyata persoalan tanah yang belum pernah benar-benar diselesaikan hingga tuntas. Wahida menyoroti konflik antara petani masyarakat Desa Sungai Raya, Kelurahan Sekip Hilir, Desa Talang Jerinjing dan Desa Payarumbai dengan pihak PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) serta perizinan HTI (PT Bukit Betabuh Sei Indah (PT BBSI).

"Dua kasus besar ini tidak pernah selesai sampai akar persoalannya diselesaikan secara adil," ujarnya lantang.

Wahida juga membuka fakta lain terkait persoalan lama perusahaan eks PT Alam Sari Lestari yang kini pailit. Pada masa operasionalnya, perusahaan tersebut disebut telah mengagunkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kebun plasma milik petani Talang Jerinjing dan Payarumbai ke Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang kini macet.

Permasalahan tersebut dinilai bukan persoalan kecil karena berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp98 miliar. Seluruh konflik tersebut, lanjutnya, telah dibahas dalam pertemuan bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Gubernur Riau.

"Kami akan menyampaikan kebenaran dan meminta kembali hak petani yang selama ini hilang," tegasnya. 

Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradayansyah Sinurat, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kepercayaan KNARA menjadikan Indragiri Hulu sebagai tuan rumah rapat akbar yang dihadiri ribuan petani dari berbagai daerah.

Kehadiran massa petani menjadi bukti bahwa perjuangan reforma agraria masih menjadi harapan besar masyarakat pedesaan.

"Kami atas nama DPRD Kabupaten Indragiri Hulu mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KNARA yang telah memilih Kabupaten Indragiri Hulu sebagai tuan rumah. Kehadiran ribuan petani hari ini menunjukkan bahwa semangat memperjuangkan keadilan agraria masih hidup dan menjadi harapan masyarakat," ujar Sabtu Pradayansyah Sinurat.

Politisi partai Nasdem itu menegaskan, bahwa berbagai persoalan izin HTI maupun HGU yang berkonflik dengan masyarakat perlu difasilitasi penyelesaiannya secara serius, bijak, dan berkeadilan, langkah KNARA dalam memfasilitasi aspirasi petani merupakan bentuk nyata pengabdian kepada rakyat.

"Konflik HGU harus disikapi dengan serius, bijak, dan berkeadilan. Tanah bukan hanya aset ekonomi semata, tetapi sumber kehidupan masyarakat, tempat mencari nafkah yang diwariskan dari generasi ke generasi," tegasnya.

Ketua DPRD Inhu juga menekankan bahwa perjuangan reforma agraria sejalan dengan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang menyatakan bahwa seluruh bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Negara hadir untuk memastikan pengelolaan tanah dan sumber daya alam benar-benar memberikan kesejahteraan bagi rakyat, khususnya para petani sebagai tulang punggung ekonomi daerah," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sabtu Pradayansyah Sinurat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua KNARA beserta seluruh jajaran yang terus konsisten menyuarakan persoalan agraria dan reforma agraria hingga ke pemerintah pusat.

"Kami berharap suara petani dari Inhu melalui KNARA dapat menjadi perhatian serius pemerintah, baik pemerintah Kabupaten, pemerintah provinsi hingga pusat, agar konflik agraria dapat diselesaikan secara adil, bermartabat, dan berkelanjutan," tutupnya. **Vol/Ram

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment