- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih

Aa Gym(sindonews.com)
Vokalonline.com -Dilansir dari CNN Indonesia -- Penceramah KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym mencabut gugatan cerai talak Ninih Muthmaininah atau akrab disapa Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung Kelas I A, Rabu (31/3).
"Jadi akhirnya dicabut, penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sudah sepakat dicabut dari Aa," ujar kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi, usai persidangan.
Dengan keputusan majelis hakim tersebut, Aa Gym dan Teh Ninih tidak jadi bercerai. Dedi enggan menjawab soal alasan Aa Gym mencabut gugatan cerai.
"Kita enggak bisa ekspos itu (alasan) itu masalah keluarga," kata Dedi.
Namun Dedi membenarkan bahwa pencabutan gugatan cerai atas permintaan kliennya.
"Betul (dari Aa Gym). Pokoknya dicabut saja dari langsung Aa kita hanya kirim surat dan dikabulkan," tuturnya.
Aa Gym sebelumnya kembali menggugat cerai talak istrinya, Ninih Muthmainnah, setelah sempat rujuk. Gugatan cerai tersebut telah diajukan Pimpinan Daarut Tauhid (DT) itu ke Pengadilan Agama Kelas I A Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung, cerai talak Aa Gym teregistrasi dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg di mana surat permohonan disampaikan pada 3 Maret 2021.
Adapun agenda sidang pertama pada Rabu (17/3) lalu yaitu pemeriksaan berkas dan pemeriksaan pada penggugat dan tergugat. Namun, para pihak tidak dapat hadir di persidangan karena ada keperluan.
Pada Desember 2010 diketahui Teh Ninih menggugat cerai Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung. Dai kondang tersebut sebelumnya mengumumkan telah mempersunting Alfarini Eridani sebagai istri kedua pada 2006.
Pada Juni 2011, permintaan Teh Ninih dikabulkan pengadilan agama di Bandung dan keduanya berstatus cerai. Namun belum genap setahun, keduanya kembali rujuk pada 13 Maret 2012. Secara hukum islam, status talak raj'i atau cerai pertama membuat keduanya bisa rujuk.
(hyg/end)
Berita Terkait :
- Langkah Mudah Agar Tanaman Hias Sering Berbunga0
- Hindari Jenis Makanan ini Bagi Penderita Bipolar0
- Bintang Film G30S/PKI Wawan Wanisar Meninggal Dunia0
- Keluarga Merespons Rumor Ayus Akan Menikahi Nissa Sabyan0
- George R.R. Martin Perpanjang Kerja Sama dengan HBO0
_Black11.png)









