- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
Apple Dituntut Pengembang Prancis Doal Biaya Aplikasi

Jakarta, VokalOnline.Com - Sejumlah pengembang aplikasi di Prancis menuntut Apple Inc karena mengenakan biaya yang terlalu mahal untuk menggunakan pasar aplikasi APp Store.
Para pengembang mengajukan gugatan ke pengadilan federal di Oakland, California karena Apple dinilai melanggar undang-undang antimonopoli Amerika Serikat, dikutip dari Reuters, Rabu.
Pengembang mengajukan gugatan class action, mereka adalah Société du Figaro (pengembang aplikasi berita Figaro), L'Équipe 24/24 (aplikasi berita olahraga L'Équipe) dan asosiasi penyedia konten Prancis Le Geste.
Mereka menuduh Apple menyalahgunakan kekuasaan mereka menjadi monopoli terhadap distribusi aplikasi di perangkat iOS, yaitu hanya mengizinkan satu pasar aplikasi.
Praktik ini membuat Apple mengenakan komisi "suprakompetitif" sebesar 30 persen selama 14 tahun dan biaya tahunan 99 dolar AS kepada pengembang. Praktik ini dinilai melumpuhkan inovasi dan pilihan konsumen.
"Tidak ada kebutuhan bisnis yang sah atau pembenaran yang pro persaingan untuk perilaku APple. Sebaliknya, tindakan Apple dirancang untuk menghancurkan persaingan," kata penggugat dalam berkas pengadilan.
Apple tidak berkomentar atas tuntutan ini.
Para pengembang menginginkan keputusan pengadilan yang melarang antimonopoli dan ganti rugi tiga kali lipat karena Apple melanggar undang-undang federal antimonopoli dan undang-undang negara bagian California.
Gugatan serupa pernah diajukan oleh kasus yang ditangani firma hukum Hagens Berman pada Agustus tahun lalu, dengan penyelesaian senilai 100 juta dolar AS bagi pengembang kecil di IOS yang merasa komisi yang dikenakan Apple berlebihan. **Fira
Berita Terkait :
- Pentingnya Jaga Data Pribadi Agar Aman Di Ruang Digital0
- Brazil Minta WhatsApp Tunda Fitur Baru Sampai Tahun Depan0
- Google Blokir Game Battle Royale Krafton Di India0
- Twitter Khawatir Elon Musk Tunda Sidang Oktober0
- Fujufilm Luncurkan Instax Mini Link 20
_Black11.png)









