Banwaslu Meranti Terus Lakukan Pemantauan Jelang Penetapan Bakal Calon Pemilu 2024

Publisher Vol/fit Daerah
23 Agu 2023, 13:34:38 WIB
Banwaslu Meranti Terus Lakukan Pemantauan Jelang Penetapan Bakal Calon Pemilu 2024

Meranti, VokalOnline.Com - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), Kepulauan Meranti terus melakukan pengawasan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Bahwa Kepulauan Meranti dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024.

Selain itu, berdasarkan pasal 101 huruf a,dan b undang - undang 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan berdasarkan Surat Keputusan Banwaslu Kepulauan Meranti Nomor 034/ HK.01/K.RA-10/04/2023 tentang Tim Fasilitas Pengawasan tahapan Pencalonan Anggota DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI.

" Banwaslu Kepulauan Meranti melaksanakan pengawasan pemilu pencalonan Anggota DPRD Kepulauan Meranti dalam pengawasan Kegiatan Verifikasi admistrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kepulauan Meranti sampai dengan Penyusunan DCS menjelang Penetapan DCS oleh KPU Kepulauan Meranti juga melakukan pengawasan tidak langsung pencematan data di silon," kata Ketua Kandiv, SDM Oragniasasi Diklat dan Datin Banwaslu Kepulauan Meranti Syamsulrizal Kepada awak Media Rabu (23/8/2023) di Kantor Banwaslu.

Menurutnya Syamsulrizal pula,Dari Hasil Pengawasan yang dilakukan Banwaslu Kepulauan Meranti berdadarkan KPTS (Keputusan Komisi Pemilihan Umum) nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman teknis Verifikasi Admistrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Meranto Aplikasi Sistem Silon (Sistem Informasi Pencalonan), dan berdarkan KPTs Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis Penyusunan daftar Calon Sementara dan penetapan Calon tetap Anggota DPRD.

" Bahwa Hasil Pengawasan Banwaslu Kepulauan Meranti terhadap pencematan yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Meranti terdapat 16 partai Politik yang mendaftar dengan jumlah anggota Keseluruhan bakal calon sebanyak 473 Orang," ujarnya.

Lanjutnya, hasil pengawasan dan pencermatan Banwaslu Kepulauan Meranti terhadap Verivikasi awal sampai dengan pencematan DCS ( Daftar Calon Sementara),  terdapat 82 dari yang TMS ( tidak masuk syarat), dari total 473 sehingga total akhir berkas calon yang memenuhi syarakat dan yang di tetapkan sebanyak DCS 391 Bakal Calon Anggota DPRD Kepulauan Meranti.

" Hasil Pengawasan dan Pencematan Banwaslu Kepulauan Meranti terhadap bakal calon yang dinyatakan TMS sebanyak  82 Orang disebabkan adanya dokumen yang dilengkapi bakal calon tidak sesuai seperti ijazah, KTP, surat keterangan dan PN serta lainya yang belum mampu di lengkapi," jelasnya.

Ia menambahkan, secara umum Banwaslu Kepulauan Meranti sudah siap berseta seluruh jajaran pengawasan pemilu baik di tingkat kecamatan maupun Keluruhan dan Desa bertekat dan berusaha memaksimalkan peranannya dalam melakukan pengawasan di lapangan.hal ini dilakukan untuk memastikan agar warga  yang memiliki hak pilih dapat dikawal dan mereka terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

" adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang tetapkan KPU Kepulauan Meranti tanggal 21 juni 2023 Pemilih Aktif Sebanyak 151.753 laki- laki 78,207 dan perempuan 73.546 jumlah pemilih baru 612 pemilih jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.082 Pemilih jumlah perbaikan data Pemilih sebanyaj 6.841 pemilih dan jumlah Pemilih Pontensial Non KTP - EL sebanyak 3.212 Pemilih," kata Syamsulrizal.(Bom)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment