- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Buruh Respons Pembatalan Aturan JHT Cair 56 Tahun: Masih Wacana

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal masih menunggu kepastian revisi aturan pencairan JHT dari Menaker Ida Fauziyah.
Jakarta, VokalOnline.Com - Kalangan buruh masih menunggu kepastian isi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Sebelumnya, beleid itu menimbulkan polemik karena pencairan JHT secara penuh baru dapat dilakukan saat peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total.
Presiden Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal belum bisa banyak berkomentar sebelum isi revisi beleid tertulis hitam di atas putih. Pasalnya, ia menduga masih ada celah revisi hanya berlaku hingga Mei 2022 dan dilanjutkan dengan Permenaker Nomor 2/2022 versi baru yang belum diketahui isinya.
"Kalau yang dimaksud tetap berlaku Permenaker lama (Nomor 19 tahun 2015) sampai Mei, berarti setelah Mei akan memakai revisi yang disiapkan. Nah, yang sedang disiapkan ini kan enggak tahu isinya," jelas dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/3).
Ia menegaskan pihaknya menuntut dua hal. Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2/2022. Kedua, kembali memberlakukan Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Pada intinya, ia ingin JHT harus dapat langsung dicairkan saat karyawan kena PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri paling lama satu bulan setelahnya.
Said menilai pernyataan kontradiksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama, tetapi tetap merevisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 patut dicurigai.
Alasan lain yang membuatnya curiga adalah pernyataan Ida yang melangkahi pertemuan antara Kemnaker dengan kalangan buruh yang dijadwalkan pada hari ini. Menurut dia, jika pencairan JHT sepenuhnya dikembalikan ke aturan lama maka seharusnya pertemuan tak perlu dilakukan.
"Anehnya jam 2 ini baru dikumpulkan oleh Dirjen PHI (Indah Anggoro Putri) ngopi bareng, seluruh serikat buruh dikumpulin tapi Menaker sudah mendahului pertemuan, ini maksudnya apa?" beber dia.
Ia pun mendesak Ida untuk tak main akal-akalan atau mengelabui pekerja dengan revisi yang tidak sesuai dengan arahan Jokowi. Senada, Presiden ASPEK Mirah Sumirat juga masih menunggu kepastian hasil revisi beleid yang menjadi polemik tersebut. Ia menuturkan bahwa pengembalian aturan ke versi lama masih berbentuk wacana sebelum benar-benar diteken.
Oleh karena itu, ia menyatakan masih menunggu langkah nyata Ida untuk mematuhi perintah Jokowi tersebut. "Kami masih menunggu revisi atau pengembalian yang dimaksud oleh Menaker, artinya ini belum jelas juga masih wacana," ujar Mirah.
Dia mengaku tak mau kecolongan dengan mengapresiasi langkah revisi yang saat ini masih berlangsung itu. "Kami enggak mau ke-GR-an, kecolongan memberikan apresiasi nanti malah beda lagi," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.
Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini revisi sedang dilakukan.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3).**vol/jn
Berita Terkait :
- Partai Berkarya Sindir Elite Dukung Tunda Pemilu Bak Keledai Politik0
- Ratusan Masyarakat Seram Deklarasi Mendukung Firli Bahuri0
- Harga Sawit Tinggi, Kebijakan Ini Harus Diambil Agar Minyak Goreng tak Melejit0
- Fakultas Tarbiyah UIN Suska Rekomendasikan Mahasiswi AAF Diberhentikan0
- Buat Berita Hoax, Seluruh Pernyataan Larsen Yunus Jadi Tanggung Jawab RiauAndalasCom0
_Black11.png)









