- Kejari Meranti Bebasakan Tersangka Dalam Kasus Restorative Justice
- Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram
- Wabup Muzamil Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- Peringatan May Day di Selatpanjang Berlangsung Kondusif, Buruh Deklarasi Dukung Kamtibmas
- Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
- Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator Lainnya
- Tak Mau Jadi Penonton, Pemuda Lirik Siap Ambil Peran di Sektor Migas
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
Desakan Ekonomi, Nekat Mencuri Brondolan TBS
Lelaki Ini Di Polisikan PT.Tunggal Mintra

Barang Bukti pencurian sawit
Rohil, VokalOnline.Com - Gegara desakan ekonomi dan kebutuan rumah tangga, PN alias KK (42) buruh lepas di Pujud Rohil ini nekat mencuri brondolan TBS (Tandan Buah Sawit) milik PT Tunggal Mitra.
Tetapi aksi PN alias KK (42) ketahuan dan di laporkan ke Polsek Pujud Rohil, Kamis (26/5/2022). Akhirnya PN alias KK warga Dusun V Teladan Kepenghuluan Sukajadi Pujud Rohil berurusan dengan polisi.
Karena PT Tunggal Mitra melalui Sayful Bahri Lubis ( 52 ) melaporkan aksi pencurian sekeranjang brondolan buah sawit di Blok F 24 Divisi 3 Manggala 1 PT. Tunggal Mitra Plantation Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud pada Rabu (25/5/2022) Jam 22.00 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Jumat (27/5/2022) membenarkan adanya kejadian tersebut.
" Ada laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Pencurian berondolan sawit dengan korbanya PT Tunggal Mitra di wilayah hukum Polsek Pujud, " ucap AKP Juliandi SH.
Awalnya, Syaiful Bahri Lubis (52) menerima telpon memberitahukan bahwa Satpam Manggala 3 mengamankan PN alias KK (42) karena mencuri berondolan buah sawit.
" Pelapor ke pos Satpam Manggala 3 tersebut dan bertemu saksi-saksi yang telah mengamankan PN alias KK berikut 1 unit sepeda motor tanpa body warna hitam dan Nomor polisi terpasang di keranjang gandeng rotan berisi berondolan buah sawit, "sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Di Pos Satpam ini PN alias KK mengaku mengambil berondolan buah kelapa sawit janjangan buah kelapa sawit kosong. PT. Tunggal Mitra Plantation mengklaim akibat pencurian berondolan sawit tersebut konon nengalami kerugian Rp200.000.
" Saya mengambil berondolan buah sawit dengan cara mengetek buah yang ada di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) karena desakan ekonomi," aku pelaku.
Namun berbekal laporan polisi, akhirnya turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor tanpa body (trondol) dan Nopol dan 1 keranjang gandeng rotan berisikan berondolan buah kelapa sawit dan disangkakan melanggar Pasal 364 KUHPidana. (Yan)
Berita Terkait :
- H.Sulaiman Buka Diklat Berbasis Kompetensi 3 IN 10
- PD Bank Rohil Diusia 24 Tahun Raih With Predicate Excellent0
- Pengurus TP PKK Rohil Berhalal Bil Halal0
- Bupati Dan Wabup Rohil Sambangi Nelayan di Kelurahan Bagan Barat0
- Nasib Kedua ODGJ Ini Tak Jelas, Usai Ditangani Dinsos Rohil0
_Black11.png)









