- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Diduga Investasi Ilegal, Transaksi Rp77,945 M di 17 Rekening Diblokir

Ilustrasi investasi ilegal.
Jakarta, VokalOnline.Com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyetop sementara transaksi di 17 rekening senilai Rp 77,945 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal pada Kamis (24/3).
Alhasil, total transaksi yang telah dihentikan sementara karena diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal saat ini mencapai Rp502,88 miliar.
"Per tanggal 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3). dilansir dari cnn indonesia.
''Total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 M dengan jumlah 275 rekening,'' lanjutnya.
Ivan menjelaskan, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Ivan mengaku pihaknya terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam.
"Seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," beber dia.
Sebelumnya, PPATK mensinyalir adanya ratusan transaksi investasi ilegal yang berasal dari berbagai aplikasi trading. Para afiliator investasi bodong ini diduga melakukan pencucian uang lewat beragam modus untuk menyembunyikan asetnya yang diperoleh dari investasi trading ilegal.
Selain Binomo, penipuan robot trading lainnya yaitu Fahrenheit. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkirakan kerugian yang dialami korban aplikasi robot trading Fahrenheit mencapai ratusan miliar rupiah. Menurutnya, nilai tersebut didasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap 18 korban yang melapor.
"Dari 18 orang itu, baru ratusan miliar rupiah (kerugiannya)," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun sat dikonfirmasi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut menggunakan slogan 4D untuk merayu para korbannya.**vol/jn
Berita Terkait :
- Moeldoko Ungkap Klaim RS Covid-19 Rp21 Triliun Belum Dibayar0
- Satgas: Syarat Booster Mudik Tingkatkan Capaian Vaksinasi Daerah0
- DKI Jual Minyak Goreng Murah di 92 Gerai, Kemasan 1 Liter Rp20 Ribu0
- Presiden Harap Pengunjung Makin Nyaman Datang ke NTT0
- Pemerintah Longgarkan Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri0
_Black11.png)









