Dua Warga Desa Mahato Ditangkap Miliki Sabu

Publisher Vol/Syu Hukum
29 Mar 2022, 16:21:53 WIB
Dua Warga Desa Mahato Ditangkap Miliki Sabu

Ilustrasi barang bukti sabu. IST


Rokanhulu, VokalOnline.Com - Dua orang pria warga dusun Sumber sari Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Rohul Inisial TA alias TO dan TU alias WE ditangkap Res Narkoba Polres Rohul.

Sesuai informasi dari Mapolres Rohul pada Rabu(23/03/2022), penangkapan berawal dari laporan warga bahwa kedua tersangka selalu memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama beberapa orang anggotanya langsung turun ke tempat yang diduga yakni di dusun Sumber sari Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.

Selanjutnya, tersangka TO diringkus pada Rabu 23 Maret  2022 sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah Rumah RT/RW 002/001, Dusun Sumber Sari, Desa Mahato.

"Pada TO ditemukan Barang Bukti (BB) sepuluh paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 58,18 gram, satu botol tempat rokok merek Gudang Garam Surya, satu unit timbangan digital, satu unit Handphone Nokia warna hitam," kata Paur Humas IPDA Mardiono.

Kemudian Tersangka SU, diamankan  Rabu 23 Maret  2022 sekitar pukul 19.00 Wib, di sebuah Rumah RT/RW 001/001 Km 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato KecamanTambusai Utara.

"Dari Tangan SU diamankan BB  Satu paket  diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar  1,35 gram, Satu  buah sumbu kompor, Satu  kaca Pirex, Satu Mancis, Satu Bong yang terbuat dari botol plastik dan Satu Unit handphone," jelasnya. (yus)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment