- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Putusan Banding di PT DKI

Ferdy Sambo tak menghadiri sidang putusan banding kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (12/4).
Jakarta, VokalOnline.Com -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak menghadiri sidang putusan banding kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (12/4).Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, majelis hakim memasuki ruang sidang dan memulai persidangan pada pukul 09.00 WIB.Kursi terdakwa yang mestinya diduduki Sambo nampak kosong. Begitupun dengan kursi kuasa hukum terdakwa.Ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso dan bersama anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi duduk di kursi masing-masing.Saat ini sidang putusan banding perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI sedang berlangsung.Ferdy Sambo diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.Pembunuhan Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. **Syafira
Berita Terkait :
- Rekonstruksi Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman, 64 Adegan Diperagakan0
- PT DKI Ungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding0
- Safari Ramadhan Bupati Rohil Di Rantau Panjang Kuba Ini Kegiatannya0
- Pertikaian Elit Politik Riau, Saiman: Hentikanlah, Tak Ada Manfaat Bagi Masyarakat 0
- Pertikaian Elit Politik Riau, Saiman: Hentikanlah, Tak Ada Manfaat Bagi Masyarakat 0
_Black11.png)









