- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Gabung NII, Suami Siti Elina Turut Jadi Tersangka Kasus Terorisme

Jakarta, VokalOnline.Com -- Suami Siti Elina, yakni Bahrul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme oleh kepolisian lantaran diduga terlibat dengan kelompok jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII).
Hal itu disampaikan Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan penetapan tersangka itu hasil pengembangan kasus Siti Elina yang sebelumnya hendak menerobos Istana Kepresidenan.
"Iya betul sudah tersangka," ujar Aswin saat dihubungi lewat telepon, Kamis (27/10),dilansir dari cnn indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, Aswin menjelaskan Bahrul diketahui telah berbaiat kepada jaringan terorisme NII. Bahrul juga tercatat aktif di bidang kebendaharaan dalam jaringan NII itu.
"Dia pertama berbaiat. Artinya mengakui keberadaan dan berdirinya NII itu. Yang kedua dia kalau secara struktur bukan. Dia hanya sering membantu atau dampingi bendahara mereka," jelas dia.
Aswin menyebut Bahrul dijerat dengan Undang-undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Hingga saat ini, dia pun masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Iya di Polda masih," tutup dia.
Sebelumnya, Siti Elina hendak menerobos Istana Kepresidenan di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pada Selasa lalu (25/10). Ketika dihampiri Paspampres, Siti Elina menodongkan pistol.
Paspampres lantas melucuti dan mengamankan Siti Elina dan menyerahkan ke aparat kepolisian. Saat ini Siti Elina ditahan di Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka.
Polisi menyebut Siti berkaitan dengan kelompok radikal. Tersangka terhubung dengan beberapa akun medsos yang terindikasi eks HTI dan NII.
Kepolisian pun telah menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah senjata sejenis FN, dua buah airsoft gun, serta satu senjata tajam berbentuk pistol.
Turut disita pula tiga buah buku berjudul 'Jalan Menuju Hidayah', 'Luruskan Aqidah Anda', serta 'Pribadi dan Akhlak Rosul'.**Syafira
Berita Terkait :
- Saksi Sebut Brigadir J Masih Hidup dalam Rekaman CCTV Jam 4-6 Sore0
- Kadis DLH Inhu: Pengelolaan Limbah Pabrik Sawit PT KAS Sudah Sesuai Baku Mutu0
- Wakajati Riau Narasumber Sosialisasi Pencegahan dan Kecurangan Program JKN0
- Nikita Mirzani Ditahan, Manajer Akui Alami Kerugian0
- Rupiah Menguat ke Rp15.563 usai Imbal Hasil Obligasi AS Turun0
_Black11.png)









