Hakim Vonis Bebas Syafri Harto Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Unri

Publisher Vol/Syu Hukum
30 Mar 2022, 12:25:09 WIB
Hakim Vonis Bebas Syafri Harto Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Unri

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, saat ditahan oleh Kejari Pekanbaru.


Pekanbaru, VokalOnline.Com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Syafri Harto. Dia merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (non aktif) yang menjadi terdakwa pencabulan.

Vonis bebas terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Estiono pada Rabu siang, 30 Maret 2022. Putusan ini disambut isak tangis dan teriakan rasa ketidakadilan puluhan mahasiswa yang memantau sidang ini.

"Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Estiono yang kemudian mengetuk palunya di meja hijau.

Selain bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru, hakim juga memerintahkan mengeluarkan Syafri Harto dari penjara.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan usai putusan ini dibacakan," tegas Estiono.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU merehabilitasi nama terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan ini disambut gembira oleh keluarga Syafri Harto yang sudah mengikuti sidang dugaan pelecehan mahasiswi Riau ini sejak awal.

Terkait vonis ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaen Pane akan mengajukan kasasi. Dia sudah meminta JPU untuk meminta salinan putusan itu sebelum kasasi.

"Pasti kasasi, tapi kami meminta salinan lengkap putusan hakim," kata Zulham.

Selain itu, Zulham juga akan meminta penjelasan kepada JPU terkait pertimbangan hakim dalam persidangan. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment