- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Hujatan Kepada Gubri Saat Demo di Kejati, Perbuatan Pidana

ketua Dewan Penasehat Peradi SAI Pekanbaru, Muhammad Irwan SH
Pekanbaru, VokalOnline.Com Sekelompok orang yang menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beberapa hari lalu dan sempat mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, dinilai perbuatan yang melanggar hukum, bisa dipidanakan.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Penasihat Peradi SAI Pekanbaru, Muhamad Irwan, SH. "Berkenaan kata-kata yang tak pantas dikeluarkan kepada pimpinan daerah adalah suatu perbuatan pidana, penistaan di depan umum yang bisa dilaporkan ke pihak berwajib," katanya.
Adapun dasar bahwa perbuatan tersebut bisa dipidana, jelas Sekretaris Umum Perkumpulan Masyarakat Kabupaten (Permaskab) Kepulauan Meranti Riau, itu karena apa yang dituduhkan sekelompok orang ketika demo tersebut, tidak pernah terbukti.
Pimpinan daerah Riau, sambung Irwan, adalah simbol marwah Melayu itu sendiri, apatah lagi beliau adalah putra Melayu yang ditabalkan secara adat sebagai Datuk Seri Setia Amanah yang harus dijaga dan dilindungi.
Irwan menilai aksi demo yang juga sempat menyebut Kejati Riau tak serius menangani dugaan korupsi dana Bansos di Siak dan pedemo sempat menghujat dengan kata-kata tak patut kepada Gubernur Riau, adalah sebuah pemaksaan kehendak.
"Dalam tatanan hukum, hal ini tidak dapat dibenarkan, apabila ada dugaan telah terjadi suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pejabat dan atau siapapun biarlah hukum berjalan sesuai dengan alurnya, sesuai dengan perintah Undang- Undang yang mengatur tentang hal itu. Jangan diintervensi oleh siapapun, apalagi hanya segelintir orang dengan maksud dan tujuan tertentu, azas kesamaan di depan hukum sangat dihargai disini, seseorang baru dinyatakan bersalah apabila adanya putusan hakim dan itupun harus sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Irwan. **Vol
Berita Terkait :
- Dibuka Plt Sekwan, Gerai Rudal Yanto Ramaikan Kuliner Kota Pekanbaru 0
- Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia0
- Terkait Unjuk Rasa Tak Patut, MKA LAMR: Kita Inginkan Suasana Riau yang Kondusif0
- Menyongsong HUT Bhayangkara 1 Juli 2022, Polsek Kuantan Mudik berbagi sesama0
- Jelang HUT Nasional Serikat Perusahaan Pers ke-76, Gubri Bertemu Pengurus SPS Riau0
_Black11.png)









