Ini Di Rohil,Beli Sabu Tukar Dengan Chips Game,Tiga Warga Ditangkap Polisi.

Publisher Vol/Van Daerah
23 Mar 2022, 13:31:27 WIB
Ini Di Rohil,Beli Sabu Tukar Dengan Chips Game,Tiga Warga Ditangkap Polisi.

Rohil - VokalOnline.Com Hasil.penyelidikan dan pengembangan kasus Sabu yang dilakukan oleh  penyidik Satuan Narkoba Polres Rohil akgirnya membuahkan hasil.

Buah kerja keras tersebut berhasil meringkus 3 lelaki warga Meranti Jaya Bagan Senembah Rohil.

Operandil pelslu kejahatan narkotika ini cukup menarik tamp uang tunai hanya dengan trsnsaksi  menuukarkan chip game Scetter dengan penjual sabu.

Buah dati transaksi tersebut membuat  RD alias R (23 ), AE alias (21 ) dan TP alias W(19 ) warga Dusun Meranti Jaya Bagan Sinembah Rohil Riau merasakan sel tahanan polisi.

Mereka di garuk saat berada di kebun Sawit Meranti Jaya Bagan Sinembah, Jumat (18 /32022) Jam 15.20 WIB kemaren.

Polisi  menyita sabu seberat 7,31 gram sebagai barang bukti dari kejahatan yang mereka lakukan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (23/3/2022) membenarkan adanya mengungkap kasus  pidana narkotika jenis sabu .

" Nerawal dari penangkapan AP,Jumat (18/3/2022) jam 15. 00 WIB dari  keterangan  tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 2 paket kecil diakui di dapat dari temannya R, " Terang AKP Juliandi SH 

" Tim opsnal Satuan narkoba Polres Rohil  mencari R ke areal perkebun sawit  dusun Meranti Jaya,  berjarak 600 Meter dari TKP lalu menangkap AP, tak jauh ada 3 laki-laki lain R, " Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

" Lanngsung mengamankan R, AE dan W di geledah  badan  ditemukan sabu, Terang AKP Juliandi SH.

Untuk kepentingan penyelidikan barang bukti  dan ketiga tersangka berupa 2 bungkus paket Sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah  Bong, 2 buah pipet runcing, 1 buah plastk klip kosong besar, 1 buah mancis, 1 buah Amplop, 4 lembar tisu putih, 1 unit handphone merk oppo warna biru, 1  unit handphone merk oppo warna biru silver, 1 unit sepeda motor Yamaha N. MAX merah tanpa plat polisi dan uang tunai 1.200.000 juta diamankan untuk kepentingan BAP.

" Untuk ketiga tersangka dalam penyelidikan   disangkakan melanggar pasal

114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Ucap AKP Juliandi SH juru bicara Polres Rohil (Yan)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment