- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Mafia Minyak Goreng

Ilustrasi. Warga antre minyak goreng di tengah kondisi kelangkaan. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah).
Jakarta, VokalOnline.Com - Kepolisian tak kunjung membongkar mafia minyak goreng sampai saat ini. Kelangkaan terhadap barang pokok itu sudah terjadi sejak Januari 2022. Polri menyatakan belum ada pengumuman tersangka mafia minyak goreng maupun mafia pangan.
"Belum ada (penetapan tersangka minyak goreng)," kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (21/3). dilansir dari cnn indonesia.
Sejak awal tahun ini, kepolisian getol menggerebek gudang yang diduga menimbun minyak goreng di tengah kelangkaan tersebut. Namun, tersangka dalam kasus itu jarang dijerat. Kepolisian menilai terdapat beberapa indikasi penimbunan yang diatur dalam aturan Perundang-undangan sehingga dapat memenuhi dugaan pelanggaran pidana penimbunan.
Dugaan penimbunan minyak goreng terbesar yaitu ditemukan di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Deliserdang yang memiliki 1,1 juta kilogram minyak goreng. Polda Sumatera Utara langsung mendalami temuan itu. Namun hasilnya tak memenuhi pelanggaran pidana sehingga tak ada tersangka yang dijerat.
Polisi beralasan temuan itu tak dikategorikan penimbunan karena penyimpanan barang tidak tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan rata-rata per bulan. Polisi merujuk pada Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan jumlah minyak goreng di PT Salim Ivomas Pratama sebanyak 92.677 kotak. Sementara kebutuhan perusahaan per bulan selama produksi berjumlah 94.684 kotak.
"Kita melihat bahwa perusahaan ini memerlukan distribusi sebanyak 94.000 per bulan rata rata kebutuhannya. Yang kita temukan 92.000. Jadi kalau 94.000 di kali 3 kurang lebih ada 270 ribu, sementara yang kita temukan 92.000 artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan," ucap Panca, Rabu (23/2).
Di Kalimantan Selatan, polisi juga menemukan 31.320 liter minyak goreng yang disimpan pada Jumat (4/3) lalu. Penimbunan minyak tersebut dilakukan saat masyarakat merasa adanya kelangkaan dan meningkatnya harga bahan pokok.
"(Dugaan penimbunan) Sebanyak kurang lebih 1000 karton yang berisi minyak goreng sejumlah 31.320 liter di gudang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Suhasto kepada wartawan, Selasa (8/3).
Tidak ada penetapan tersangka oleh polisi itu bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi. Ia berkata kepolisian telah mengantongi nama-nama tersangka. Hal itu disampaikannya kepada anggota Komisi VI DPR RI saat rapat dengar pendapat pada Kamis pekan lalu. Ia pun kembali menyampaikan penetapan tersangka itu hari ini.
"Sekarang sudah ada yang menggulirkan barangnya. Itu juga sedang diperiksa polisi juga kalau sampai terjadi kecurangan. Mudah-mudahan hari ini Polri bisa mengumumkan, dalam 1-2 hari ini mengumumkan daripada kecurangan-kecurangan tersebut," ujar Lutfi pada Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI, Senin (21/3).
Sudah sekitar tiga bulan terjadi kelangkaan minyak goreng. Antrean minyak goreng di toko-toko bahkan sampai mengular. Namun hingga sampai saat ini, kepolisian belum juga menemukan aktor biang keladinya. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta tersangka kasus mafia minyak goreng langsung ditangkap. Menurutnya, tersangka dalam kasus mafia minyak goreng tidak perlu diumumkan ke publik.
"Saya pikir rencana untuk mengumumkan mafia yang tidak jadi itu serahkan kepada penegak hukum. Saya pikir enggak perlu diumumkan, langsung tangkap saja," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (22/3).**vol/jn
Berita Terkait :
- Pendaftaran SBMPTN Resmi Dibuka Hari ini0
- Kronologi Penangkapan hingga Penahanan Bos Robot Trading Fahrenheit0
- KRI Teluk Mandar & Penyu Dilelang, KSAL Usul Lagi Hapus Satu Kapal0
- Berdalih Bisikan Gaib, Ibu Gorok 3 Anak di Brebes Jalani Tes Kejiwaan0
- Polisi Taksir Kerugian Korban Fahrenheit Capai Ratusan Miliar0
_Black11.png)









