- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Inmendagri, Provinsi Riau Berada Pada Level 1 COVID-19

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022 yang terbit pada tanggal (6/6/22) kemaren, disampaikan bahwa seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau berada pada level 1 COVID-19.
Dalam SE itu, diterangkan kepada Gubernur Riau dan bupati/wali kota untuk wilayah
Kabupaten/kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir.
Selanjutnya, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Menanggapi SE tersebut, orang nomor satu di Riau ini mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya mengendalikan pandemi COVID-19 di Provinsi Riau.
"Alhamdulillah Riau sudah level 1 dan pasien COVID-19 sudah tidak ada di rumah sakit beberapa hari ini," Gubri Drs H Syamsuar MSi, Selasa (7/6/22).
Selanjutnya, dalam Inmendagri nomor 30 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Terbitnya edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos
Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. **Fira
Berita Terkait :
- Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara ke 76, Polres Kuansing Taja Kegiatan Donor Darah.0
- Membahayakan,Pengendara Keluhkan Jembatan Akses Utama Lintas Pekanbaru Taluk kuantan Rusak Parah0
- Menjual Togel, Juru Parkir Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing0
- Kasi BB Kejari Bengkalis Dipercaya Jadi Ketua IOF Pekanbaru0
- Dansat Brimob Buka Rakerda Inkanas Riau 20220
_Black11.png)









