Breaking News
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Jaksa Nyatakan Banding Terhadap Vonis Ringan Mursini

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Vonis ringan terhadap mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh jalur hukum berikutnya. Tanpa menunggu tujuh hari kerja, Korps Adhyaksa di Negeri Jalur langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sebelumnya, mantan Bupati Kuansing Mursini hanya divonis 4 tahun penjara. Angka itu berbeda jauh dengan keinginan JPU yang sebelumnya ingin Mursini dihukum penjara 8 tahun 6 bulan.
"Kami nyatakan banding karena vonis jauh dari tuntutan," tegas Kepala Kejari Kuansing Hadiman menanggapi vonis korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing pada tahun 2017 itu, Senin siang, 10 Januari 2022.
Hadiman menjelaskan, JPU saat ini memori banding atas vonis tersebut. Jika selesai akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"Insyaallah secepatnya kami kirim memori banding," lanjutnya.
Sebelumnya, Mursini divonis melakukan korupsi pada Jum'at petang, 7 Januari 2022. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KHUP.
Selain penjara, Mursini juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Ketentuannya apabila tidak dibayar, dia menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menghukum Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun Mursini tidak dibebankan mengganti kerugian negara.
Padahal dalam tuntutan, JPU membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.
Sementara itu, penasihat hukum Mursini, Suroto menyatakan tidak sependapat dengan majelis hakim meskipun vonis kliennya rendah. Menurutnya, dari fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti.
"Hanya berdasarkan keterangan dari M Saleh dan Verdi Ananta saja sedangkan Muharlius di persidangan telah membantah memerintahkan memberi uang Rp150 juta (kepada Mursini), dakwaan tidak terbukti di persidangan," tutur Suroto. (syu)
Berita Terkait :
- Dua Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Segera Disidang0
- Kasus Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru Cabuli Remaja Tetap Lanjut0
- Berkas Dugaan Dosen Unri Cabuli Mahasiswi Dinyatakan Lengkap0
- Majelis Hakim Nyatakan Mantan Bupati Kuansing Mursini Terbukti Korupsi0
- Anak Sambung Anggota DPRD Pekanbaru Tidak Ditahan Lagi0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









