- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Kasus Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru Cabuli Remaja Tetap Lanjut
Meski Ada Perdamaian Kedua Belah Pihak

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kasus pencabulan oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru tetap lanjut meskipun ada surat pernyataan damai antara keluarga korban dan pelaku. Berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasus pencabulan ini melibatkan AR. Pemuda 21 tahun ini merupakan anak sambung dari seorang politisi di Pekanbaru dengan korban AS yang masih anak di bawah umur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel menyebut penyidik melimpahkan berkas beberapa hari lalu ke pihaknya. Tahap satu berkas ini untuk selanjutnya diteliti oleh jaksa, apakah bisa dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.
"Berikutnya apakah kita akan memberikan petunjuk P-18 atau P-19," kata Marel, Jumat petang, 7 Januari 2022.
Penelitian ini untuk menelaah berkas, baik secara formil ataupun materil. Jika ada kekurangan, jaksa akan memberikan petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
"Saat ini masih dipelajarilah (berkasnya) oleh tim jaksa," imbuh Marel.
Disinggung soal masalah perdamaian antara pihak tersangka dan korban dalam kasus ini, termasuk penangguhan penahanan, Marel menyatakan pihaknya tidak bisa berkomentar.
"Kalau mengenai itu, kami hanya memeriksa secara legalitasnya," sebutnya.
Menurut Marel, bisa jadi jaksa menahan kedepannya meskipun penyidik menangguhkan. Atau bisa jadi jaksa meneruskan penangguhan penahanan oleh penyidik.
"Sekarang dipelajari dulu," imbuh Marel.
Pihak kepolisian sendiri, memastikan penanganan kasus cabul ini masih akan terus berlanjut. Meskipun pihak tersangka dan korban sudah berdamai. Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.
"Prosesnya masih berlanjut, proses hukumnya, sedang dilengkapi administrasinya, baik formil dan materilnya dilengkapi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Andrie Setiawan. (syu)
Berita Terkait :
- Berkas Dugaan Dosen Unri Cabuli Mahasiswi Dinyatakan Lengkap0
- Majelis Hakim Nyatakan Mantan Bupati Kuansing Mursini Terbukti Korupsi0
- Anak Sambung Anggota DPRD Pekanbaru Tidak Ditahan Lagi0
- Hakim Ancam Pidanakan Agung Salim Jika Ketahuan Bohong0
- Intelijen Kejari Kampar Raih Piagam dari Kejati Riau0
_Black11.png)









