- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korporasi Pada Dugaan Korupsi Impor Besi

Jakarta, VokalOnline.Com - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021.
"Menetapkan enam korporasi antara lain PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Supardi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa.
Supardi menjelaskan peranan dari tersangka korporasi tersebut. Pada kurun waktu 2016-2021, masing-masing dari tersangka korupsi tersebut mengajukan impor besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka dengan BHL awal.
Untuk meloloskan proses impor tersebut, tutur Supardi melanjutkan, tersangka BHL dan T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui tersangka Tahan Banurea atau TB yang sebagai Kasubag TU Direktorat Impor Periode 2017-2018.
Hal tersebut dilakukan oleh BHL dan T untuk mengeluarkan besi atau baja dan paduan baja dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean, seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN.
Adapun sejumlah perusahaan BUMN yang disebutkan oleh Supardi dalam penjelasannya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT. Pertamina Gas (Pertagas).
"Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh Tersangka Korporasi," kata Supardi.
Berdasarkan Surat Penjelasan yang diterbitkan Direktorat Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh Tersangka Korporasi masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki oleh Tersangka Korporasi.
"Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, perusahaan tersebut menjual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing," tuturnya.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menilai bahwa Perbuatan Tersangka Korporasi tersebut menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri, atau kerugian perekonomian negara.
Akibat perbuatannya, 6 (enam) Tersangka Korporasi disangka melanggar, kesatu, primairnya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, tersangka juga disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. **fira
Berita Terkait :
- Polda Jabar Perintahkan Tembak Di Tempat Geng Motor Ganggu Keamanan0
- Komahi UNRI Kampanye Nasional, LBH Belum Tahu Kelanjutan Kasasi Kasus Syafri Harto0
- LAMR Himbau, Soal Hukum Jangan Memaksa Kehendak0
- Lokasi Tengah Kota Pekanbaru, Tanah Nenek Rohimah 6,7 Haktar Dicaplok Warga0
- Gubri: Riau Harus Waspada, Thailand Bakal Legalkan Ganja0
_Black11.png)









