- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
Kejati Riau Hentikan Pengutusan Korupsi Rp41 M di RSUD Indrasari Rengat

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pidana Khusus Kejati Riau menghentikan duhaan korupsi bantuan keuangan Rp41 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Penyidik menyatakan pihaknya tidak menemukan unsur kerugian negara.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko menyebut pemberhentian dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Itu sudah dihentikan penyelidikannya, tidak cukup bukti," kata Trijoko, Kamis siang, 10 Maret 2022.
Sebelumnya, dana bantuan keuangan itu digunakan untuk membeli alat kesehatan di RSUD Indrasari. Dalam laporannya, alat yang dibeli itu tidak sesuai spesifikasi dan tidak bisa difungsikan.
Jaksa kemudian memeriksa alat kesehatan yang dianggarkan pada tahun 2016 itu. Hasilnya alat kesehatan itu masih bisa digunakan sampai sekarang.
"Masih berfungsi tapi tidak ditemukan kerugian negara, jadi kami hentikan," kata mantan Kepala Kejari Kudus itu.
Di sisi lain, Trijoko mengakui pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum. Temuan itu masih satu bukti dan tidak didukung bukti lain seperti kerugian negara.
"Melawan hukumnya ada, tapi tidak ada kerugian negara, kemarin itu ada informasi barang itu seken, tapi bukan karena itu tapi katalognya yang bermasalah," jelas Trijoko.
Selama mengusut kasus ini, jaksa sudah meminta keterangan puluhan saksi. Di antaranya, Riswidiantoro. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Indragiri Hulu itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian Program RSUD Indrasari.
Kemudian, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan. Lalu, Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Yang mana, perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016.
RSUD Indrasari diketahui mendapat kucuran bankeudari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan bernilai Rp36 miliar.
Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (syu)
Berita Terkait :
- Jaksa dan Inspektorat Kompak Usut Korupsi di UIN Suska Pekanbaru0
- Kajati Riau Perintahkan Pejabat Baru Beradaptasi Cepat0
- Bareskrim Sita Aset Senilai Rp1,5 T dari Kasus Investasi Bodong0
- Tiga Warga Bagan Batu Digiring ke Polres Rohil, Gegara Sabu 0
- 22 Tahun Berkarir, Eva Nora Tetap Berani Membela Kebenaran 0
_Black11.png)









