- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
Kepala BPKAD Kuansing Bebas Dari Status Tersangka Korupsi
Menang Praperadilan

Ilustrasi.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi, Hendra AP alias Keken, menang praperadilan terhadap Kejari setempat di Pengadilan Negeri Telukkuantan. Dengan demikian, tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif itu terlepas dari jeratan hukum.
Hakim di pengadilan tersebut menyatakan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah. Selanjutnya hakim memerintahkan jaksa membebaskannya dari penjara.
Kejaksaan Tinggi Riau sebagai institusi atas dari Kejari Kuansing menghormati putusan ini. Penyidik Kejari Kuansing diminta mentaati perintah hakim terhadap Hendra.
"Sebagai institusi menghormati putusan itu, kepada Kejari Kuansing segera menyelesaikan," ucap Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi di Pekanbaru, Selasa siang, 6 April 2021.
Sebelumnya, hakim tunggal Timothee Kencono Malye, mengabulkan permohonan praperadilan Hendra AP. Dia kemudian lepas dari seluruh sangkaan penyidik Kejari Kuansing.
"Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon atas kasus penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya," ujar Timothee.
Hendra AP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka SPPD fiktif dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah.
Hendra AP ditahan oleh jaksa penyidik Kejari Kuansing pada Kamis, 25 Maret 2021 dan dititip di tahanan Polres Kuansing. Dengan putusan tersebut, hakim meminta penyidik Kejari Kuansing untuk membebaskan Hendra AP dari tahanan.
Pembacaan putusan oleh hakim tersebut disaksikan kuasa hukum Hendra AP, yakni Bangun Sinaga dan Putra Piliang. Dari Kejari Kuansing hadir Kasi Pidsus Roni Saputra.
Bangun Sinaga mengungkapkan sejak awal pihaknya menilai ada kejanggalan di kasus tersebut. Kliennya menduga bahwa dirinya dikriminalisasi dan dizolimi.
"Sebab itu klien kami mengajukan praperadikan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau," kata Bangun.
Atas putusan prapid itu, pihaknya memohon kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan evaluasi kinerja para pejabat di Kejari Kuansing.
"Kita juga minta apabila ada penetapan tersangka lagi untuk sepenuhnya ditangani di Kejaksaan Tinggi Riau agar kasus klien kami lebih jelas," kata Bangun.
Sejak kasus ini bergulir, Kepala Kejari Kuansing dengan Hendra AP selalu perang komentar di media massa. Hendra menilai kasus ini tidak murni penegakan hukum karena ada pesanan dari oknum pejabat di Pemkab setempat.
Hendra juga menuding penegakan hukum karena sakit hati kejaksaan terhadap dirinya. Pasalnya ada oknum jaksa yang disebut mengatur proyek di Pemkab setempat.
Tudingan ini sudah dibantah oleh Kejari Kuansing Hadiman. Dia menyatakan ada puluhan alat bukti dalam kasus ini sehingga menetapkan Hendra sebagai tersangka. (syu)
Berita Terkait :
- Kompol YC Hisap Sabu di Belakang Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau0
- Polda Riau Bongkar Penambangan Ilegal di Hutan Produksi Rokan Hilir0
- Pemko Dumai Gratiskan Administrasi Bagi Pasien Rujukan0
- Polisi Tangkap Penjual Ikan Cupang Bodong di Instagram0
- 5.000 Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Vaksin Massal0
_Black11.png)









