- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Kepala BPN Riau Sempat Drop Disebut Terima Uang Rp1,2 M
Aliran Suap PT Adimulia Agrolestasi Urus HGU di Kuansing

Kepala BPN Riau Syahrir. ROL
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Syahrir, akhirnya angkat bicara terkait pengakuan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikannya uang Rp1,2 miliar. Syahrir tegas menyebut pengakuan Sudarso di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu sebuah fitnah.
Sudarso merupakan terdakwa suap perizinan lahan di Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sudarso berurusan dengan hukum setelah ditangkap KPK sebagai penyuap Bupati Kuansing (non aktif) Andi Putra.
"Terkait yang disampaikan terdakwa S di persidangan itu tidak benar," kata kuasa hukum Syahrir, Yopi Pebri SH, Jum'at malam, 11 Februari 2022.
Yopi menyatakan kliennya sempat drop karena tuduhan tak berdasar ini. Namun kini Syahrir sudah bangkit lagi setelah mendapat dukungan berbagai pihak bahwa pengakuan Sudarso itu tidak benar.
"Mendapat dukungan dari Lembaga Adat Melayu Riau," jelas Yopi.
Yopi menjelaskan, kliennya pernah dua kali diminta keterangan oleh KPK sewaktu status perkara Sudarso masih penyidikan. Saat pemeriksaan itu tidak ada pertanyaan dari penyidik terkait uang.
"Itu tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan," ucap Yopi.
Yopi menyatakan Syahrir dan Sudarso pernah bertemu. Perjumpaan ini terkait perpanjangan izin hak guna usaha PT Adimulia Agrolestasi di Kabupaten Kuansing.
Pertemuan berlangsung di kantor BPN Riau dan dihadiri sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kuansing. Sudarso juga pernah datang ke rumah Syahrir.
"Dia (datang) memperkenalkan diri, itu saja," tegas Yopi.
Meskipun telah difitnah, Yopi menyebut Syahrir tidak akan menempuh jalur hukum. Misalnya melaporkan Sudarso ke polisi terkait pencemaran nama baik karena sudah legowo.
"Legowo karena dirinya sebagai pejabat publik, terkadang ada fitnah, biasa dikritik dan sabar," jelas Yopi.
Menurut Yopi, Syahrir sebagai warga negara bisa melaporkan pengakuan Sudarso ini sebagai pencemaran nama baik.
"Tapi beliau lebih fokus sebagai abdi negara sesuai dengan sumpah dan jabatannya, biarkan proses ini berjalan," terang Yopi.
Yopi juga menyebut pengakuan Sudarso itu juga tidak terungkap menjadi fakta persidangan. Sebab majelis hakim lebih fokus menanyakan soal ekpos pengurusan perpanjangan HGU dan rekomendasi.
Menurut Yopi ekpos dan rekomendasi merupakan hal yang wajib dilakukan BPN terkait perizinan.
Sebelum menyeret nama Syahrir dalam perkara yang menjeratnya, sebelumnya Sudarso juga pernah menyatakan mantan Kepala BPN Kampar. Beda dengan Syahrir, Sutrilwan mengaku menerima uang dari Sudarso sebesar Rp 75 juta.
Menurutnya, uang itu untuk perbaikan atap Kantor BPN Kampar yang rusak. Tidak hanya sekali, pria yang kini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kanwil ATR/ BPN Riau mengakui kalau Sudarso menyerahkan uang dengan nilai serupa kepada dirinya di kesempatan berbeda.
Sebagai informasi, Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Senin, 18 Oktober 2021. KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syu)
Berita Terkait :
- CPO Naik Daun Masa Depan Minyak Sawit Terancam0
- Penjaringan Atlet, Inkanas Kota Pekanbaru Adakan Sircuit 0
- Tidak Jera Atas Perbuatannya, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Pihak Kepolisian*0
- 38 Pelajar Positif Covid-19, Bagaimana Nasib PTM Pekanbaru0
- 38 Pelajar di Pekanbaru Positif Covid-19, 14 SMP Tutup Sementara0
_Black11.png)









