Lima Ninja Sawit Digelandang ke Polsek Bonai Darussalam

Publisher Vol/Syu Hukum
24 Feb 2022, 08:59:26 WIB
Lima Ninja Sawit Digelandang ke Polsek Bonai Darussalam

Rokanhulu, VokalOnline.Com - Lima Pria Desa Sobtang digelandang ke Polsek Bonai Darussalam. Mereka diduga sebagai pelaku  pencuri atau penggelapan Tandan  Buah Segar(TBS) Kelapa Sawit milik PT.GSI, Senin (21/2/2022) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp6,6 juta.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas Aipda Mardiono P SH mengatakan kelima Pria yang diamankan tersebut yakni inisial JAMG, AS, BS dan MS.

"Adapun Barang Bukti (BB) adalah 1 Unit mobil Mitsubishi Colt Diesel dump truck BM 9249 TN, beserta TBS Kelapa Sawit dengan berat 2090 Kg," jelasnya.

Mardiono mengatakan, penangkapan pada Senin, 21 Februari 2022, sekitar Pukul 01.20 WIB berawal ketika sekuriti yang bertugas di Kebun PT GSI memeriksa kendaraan bermotor yang keluar masuk dari pos satu atau pos utama.

Tiba-tiba lewat mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump truk BM 9249 TN milik PT GSI. Mobil tersebut keluar hendak menjemput pekerja di daerah Tandun, setelah mobil tersebut diperiksa, petugas Security PT GSI ditemukan TBS di dalam mobil tersebut.

Atas kejadian itu, sekuriti melaporkan kepada kepala pengamanan. Setelah ditanyakan asal buah kelapa sawit itu, tersangka menjawab bahwasannya TBS tersebut dimuat dari TPH Afdeling II Blok C 11/12 PT GSI. 

Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Bonai Darussalam untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kelima pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUH Pidana.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Mardiono. (yus) 

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment