- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
Lima Ninja Sawit Digelandang ke Polsek Bonai Darussalam

Rokanhulu, VokalOnline.Com - Lima Pria Desa Sobtang digelandang ke Polsek Bonai Darussalam. Mereka diduga sebagai pelaku pencuri atau penggelapan Tandan Buah Segar(TBS) Kelapa Sawit milik PT.GSI, Senin (21/2/2022) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp6,6 juta.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas Aipda Mardiono P SH mengatakan kelima Pria yang diamankan tersebut yakni inisial JAMG, AS, BS dan MS.
"Adapun Barang Bukti (BB) adalah 1 Unit mobil Mitsubishi Colt Diesel dump truck BM 9249 TN, beserta TBS Kelapa Sawit dengan berat 2090 Kg," jelasnya.
Mardiono mengatakan, penangkapan pada Senin, 21 Februari 2022, sekitar Pukul 01.20 WIB berawal ketika sekuriti yang bertugas di Kebun PT GSI memeriksa kendaraan bermotor yang keluar masuk dari pos satu atau pos utama.
Tiba-tiba lewat mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump truk BM 9249 TN milik PT GSI. Mobil tersebut keluar hendak menjemput pekerja di daerah Tandun, setelah mobil tersebut diperiksa, petugas Security PT GSI ditemukan TBS di dalam mobil tersebut.
Atas kejadian itu, sekuriti melaporkan kepada kepala pengamanan. Setelah ditanyakan asal buah kelapa sawit itu, tersangka menjawab bahwasannya TBS tersebut dimuat dari TPH Afdeling II Blok C 11/12 PT GSI.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Bonai Darussalam untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kelima pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUH Pidana.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Mardiono. (yus)
Berita Terkait :
- Roy Suryo Polisikan Menteri Agama Hari Ini Terkait Azan dan Gonggongan Anjing0
- Kadisos Damri Poti Lakukan Pembenahan Managemen Instansi0
- Kejari Bentuk Satgas Mafia Tanah Pekanbaru0
- Kepala Bappeda Rohul gelar Sertijab0
- Harapan Bebas Mantan Teller BJB Pekanbaru Kandis di Pengadilan Tinggi0
_Black11.png)









