- Kejari Meranti Bebasakan Tersangka Dalam Kasus Restorative Justice
- Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram
- Wabup Muzamil Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- Peringatan May Day di Selatpanjang Berlangsung Kondusif, Buruh Deklarasi Dukung Kamtibmas
- Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
- Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator Lainnya
- Tak Mau Jadi Penonton, Pemuda Lirik Siap Ambil Peran di Sektor Migas
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
Miliki 0,28 gram Sabu, IW Digelandang Polisi ke Mapolres Pelalawan

Ket, Foto Tersangka dan Barang Bukti.
Pelalawan, Vokalonline.Com- KasatRes Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice Benedicto Manalu S Tr k SIK, pimpin lansung Team Opnal Narkoba Polres Pelalawan mengungkap dan menangkap salah seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Rabu (3/8/2022).
Pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial IW (40) ditangkap disalah satu rumah warga di Dusun Palabijaya Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Iqbal Muhammad Tariq SIK, melalui Kasubag Humas AKP Edi Hariyanto SH kepada media ini Jum'at (05/8/2022).
"Penangkapan IW bermula dari informasi masyarakat pada Selasa tanggal 2 Agustus 2022, yang mengatakan bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika," kata Edi.
Setelah mendapat informasi tersebut kata Edi, Team Joker yang dipimpin lansung oleh KasatRes Narkoba melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan atas IW, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus paket sabu seberat 0.28 gram, hp, timbangan digital, sendok pipet dan plastik bening klep merah.
Selanjutnya team melakukan interogasi terhadap IW dan diketahui berperan sebagai pengedar, kepada team IW mengaku mendapat barang dari pria berinisial EW, berdasarkan keterangan tersebut team lansung bergerak kerumah EW, yang menurut pengakuan IW merupakan gudang tempat penyimpanan sabu-sabu, akan tetapi EW tidak ditemukan dilokasi dan sudah melarikan diri.
"Tersangka IW berperan sebagai pengedar, EW (DPO), tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Edi.(jon)
Berita Terkait :
- Bupati Dan Wabup Siap Hadir Dan Sukseskan PWI Pelalawan Di Sumbar0
- IMK Pelalawan Lakukan Penyembelihan Hewan Qurban Sebanyak Empat Ekor0
- Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata0
- Besok, Laga Sepakbola PWI dan Polres Pelalawan Digelar0
- Pesta Mandat di Konferensi PWI Riau 20220
_Black11.png)









