- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Nasib Ibu di Rohul Diperkosa Empat Pria Bergiliran
Salah Satunya Teman Suami

Ilustrasi. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Personel Polres Rokan Hulu menangkap pria inisial DK karena melakukan pemerkosaan terhadap Z. Ibu muda itu mengalami perbuatan tak senonoh dari teman suaminya itu sejak Agustus hingga Oktober lalu.
Selain DK, polisi juga memproses tiga pria lainnya berinisial J, M dan H. Ketiganya diduga ikut merudapaksa korban secara bergantian dengan tersangka DK.
Kapolres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Eko Wimpiyanto menjelaskan, awalnya korban hanya melaporkan satu orang. Penyidikan dilakukan, tersangka ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.
Belakangan, berkas ini sudah dikembalikan jaksa karena masih ada yang perlu dilengkapi. Penyidik tengah berusaha melengkapi petunjuk jaksa dengan pemeriksaan saksi tambahan.
"Kemudian korban melaporkan ada tiga orang lagi, ini laporan polisi baru pada Desember ini," kata Wimpi, Selasa siang, 7 Desember 2021.
Berdasarkan keterangan korban, para pelaku mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun. Korban juga mengaku diancam pakai senjata api saat peristiwa memilukan itu terjadi.
"Namun dari pemeriksaan terlapor mereka tidak mengaku, ini sedang ditelusuri senjatanya seperti apa," kata Wimpi.
Wimpi menyebut sudah melakukan gelar perkara dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Perkara ini menjadi atensi sehingga yang awalnya ditangani oleh Polsek Tambusai Utara diambil alih oleh Polres.
"Untuk perkaranya, apakah disatukan atau dipisah, lihat perkembangan nanti," kata Wimpi.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 285 Undang-Undang Perlindungannya Perempuan. Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Di sisi lain, beberapa pelaku membuat laporan balik terhadap korban. Sejumlah pelaku merasa tidak berbuat sehingga menuduh korban telah melakukan pencemaran nama baik.
"Laporan ini diterima, nanti ditelusuri seperti apa kejadian sebenarnya," kata Wimpi.
Sebelumnya, kejadian ini terungkap setelah suami korban mendapati pelaku berada di rumahnya. Pelaku DK langsung kabur setelah memanjat tembok kamar mandi.
Kepada sang suami, korban mengaku telah diperkosa. Hal ini diadukan kepada kepala dusun dan RT lalu berlanjut ke Polsek Tambusai Utara yang kini diambil alih oleh Polres.
Menurut Wimpi, rumah korban dengan pelaku DK berjarak 300 meter. Pelaku juta merupakan teman sepermainan suami kirban sejak kecil.
"Sudah saling mengenal antara pelaku dan suami korban," kata Wimpi. (syu)
Berita Terkait :
- Jaksa : Berkas Dekan Unri Tersandung Cabul Belum Lengkap 0
- Berkas Karhutla PT Berlian Mitra Inti Lengkap0
- Mahfud MD Sebut Modus Korupsi Berbekal Kenalan dan Kekuatan Politik0
- Polisi Tembak Penggondol Uang Ratusan Juta di Parkiran Rumah Makan0
- Polisi Tahan Anak Sambung Anggota DPRD Pekanbaru0
_Black11.png)









