- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
Pakar Lingkungan Minta Presiden Hadir Selesaikan Persoalan Lahan Desa Gondai

Proses eksekusi lahan di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan. IST
PELALAWAN (VOKALONLINE.COM) - persoalan kebun sawit Desa Gondai seolah tak berujung meski Mahkamah Agung memutuskan surat perintah tugas eksekusi tidak sah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan masih melanjutkan menumbangkan sawit masyarakat yang bermitra dengan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dengan alasan itu perkara pidana.
Hingga kini sudah ada 2.000 hektare kebun sawit ditumbangkan dari target 3.323 hektare. Sawit itu diganti dengan bibit akasia dengan alasan putusan pidana yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau itu ada Cq PT Nusa Wana Raya sebagai perusahaan hutan tanaman industri.
Sudah banyak pengamat hukum serta pakar lingkungan memberi masukan terkait persoalan ini. Termasuk Pakar Lingkungan Hidup dari Universitas Riau, Dr Hengky yang meminta negara harus hadir menengahi persoalan lahan tersebut.
"Jika penetapan kawasan hutan itu dilakukan setelah masyarakat membuka lahan dan bercocok tanam menghasilkan, maka negara dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus hadir," kata Hengky.
Menurut Hengky, Menteri LHK Siti Nurbaya harus hadir terkait kawasan hutan. Apalagi ribuan hektare sawit itu ada proses peralihan dari kawasan non hutan menjadi hutan dengan putusan pidana itu.
"Jika perlu Presiden Joko Widodo juga ikut campur," kata Hengky.
Hengky mengatakan, persoalan ini pada tahun lalu pernah disorot Presiden Joko Widodo. Bahkan Presiden menyatakan akan mengirim tim guna menyelesaikan permasalahan di Desa Gondai.
"Pernyataan itukan bukti bahwa Presiden sudah bersikap. Menurut saya negara harus koreksi kembali apakah benar itu kawasan hutan atau bagaimana, negara harus duduk kembali bersama masyarakat, perusahaan, tokoh masyarakat hingga aparat setempat," terang Hengky.
Hengky mengatakan, keterlibatan negara di sana juga berdasarkan keluarnya surat keterangan ganti rugi (SKGR) oleh masyarakat setempat. Hengky menilai keluarnya SKGR adalah bukti bahwa lahan tersebut diakui negara terkait kepemilikannya.
"Jika ada SKGR, berarti ada alas dasar kepemilikan, terlebih lagi jika ada jual beli misalnya, berartikan ada kerugian yang dimunculkan di sana, jika memang demikian negara memang harus turut andil disitu," kata Hengky.
Pendapat serupa juga pernah disampaikan Pakar Lingkungan Hidup lainnya, Dr Elviriadi. Dia menyebut negara wajib hadir karena persoalan kawasan hutan merupakan tugas pokok dan fungsi KLHK.
"Bukan Dinas LHK yang ke sana karena tupoksinya adalah persoalan non hutan, sementara sawit dalam permasalahan ini ada di kawasan hutan," kata Elviriadi.
"Saya gak tau kok bisa DLHK dilibatkan dalam eksekusi mewakili negara, harapannya Bupati Pelalawan terpilih mengusulkan ke KLHK untuk mengeluarkan lahan itu dari status hutan atau dikonversi ke perhutanan sosial atau areal peruntukan lain sehingga tidak ada yang menjadi korban," paparnya.
Sementara terkait keabsahan lahan tersebut, Elviriadi menilai ada dualisme bernegara terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, jika aparatur negara baik camat, kelapa desa telah mengeluarkan SKGR maka lahan tersebut sah milik warga (petani).
Dia menyatakan SKGR diakui sehingga negara harus mempertimbangkan dengan bijaksana. Terlebih lagi kebun sawit itu sudah menjadi tulang punggung masyarakat.
"Kecuali kondisinya lahan baru dibuka, sawit baru ditanam dan belum berbuah bisa lah dilakukan eksekusi," terangnya.
Sebagai informasi, eksekusi kebun sawit masyarakat mitra PT PSJ masih berlangsung meskipun ada putusan MA menyatakan surat perintah tugas eksekusi tidak sah. Memang putusan ini baru keluar setelah setahun eksekusi dilakukan Kejari Pelalawan dan DLHK berdasarkan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini sering mendapat perlawanan dari masyarakat dan tak jarang berujung bentrok. Sejumlah kelompok tani di sana berusaha mempertahankan mata pencarian mereka sejak dulu sebelum ada putusan pidana itu.
Beberapa warga bahkan menjadi penghuni jeruji besi karena dituduh provokator oleh aparat. Petugas berdalih penangkapan untuk mengamankan jalannya eksekusi oleh Kejari Pelalawan dan DLHK. (syu)
Berita Terkait :
- Kunci Sukses Perusahaan Ini Tanpa Karhutla Setelah 25 Tahun Beroperasi0
- Kejari Pelalawan Ungkap Alasan Melanjutkan Eksekusi Lahan Desa Gondai0
- Pemerintah Pusat Harus Hadir Selesaikan Persoalan Lahan Desa Pangkalan Gondai0
- Polsek Tampan Tangkap Tiga Pemeras di Garuda Sakti0
- Selain Dituntut Penjara, Juga Didenda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 2 M0
_Black11.png)









