- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Makan Korban
TRP Oknum PPK Jadi Tersangka, Ditahan Penyidik Kejari Rohil

Rohil, VokalOnline.Com - Proses investigasi yang panjang setelah memeriksa 18 saksi dan mengantongi barang bukti serta hasil audit, Kejaksaan Negeri Rohil, Rabu (23/3/2022) menetapkan TRP oknum PPK sebagai korupsi atas kasus pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi Rohil APBN Tahun 2018 lalu .
Pelabuhan Bagansiapiapi Rohil ini merupakan proyek Kementerian Perhubungan pada Direktorat Perhubungan Laut Tahun 2018 lalu dari APBN sebesar 20.715.000.800.
Ketika pekerjaan telah terjadi telah merugikan negara sebesar 483.335.260 juta rupiah, ada menyebut 1 Milyar rupiah. TRP ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memeriksa Kejari Rohil saksi-saksi dan termasuk dua saksi ahli.
Saksi ahli itu masing-masing Ahli Bidang Jasa Kontruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Keuangan Negara. Kajari Rohil Juliarni Appy SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH, Rabu (24/3/2022) membenarkan telah ditetapkanya TRP oknum ASN PPTK menjadi tersangka.
Usai gelar perkara, mengingat Pasal 21 ayat (4) KUHP karena ancaman hukuman diatas 5 tahun, dilakukan penahanan 20 hari kedepan, ditahan di Rutan Kelas IIA Bagansiapiapi, ucap Yogi Hendra.
TRP ditahan dari 23 Maret 2022 sampai 11 April 2022 di Rutan Kelas IIA Bagansiapiapi. Aroma korupsi pembangunan dermaga pelabuhan Bagansiapiapi Tahun 2018 proyek APBN dikerjakan PT.MKP dengan konsultan pengawas CV.TKA dengan 180 hari mulai dikerjakan 30 Juni 2018 sampai 31 Desember 2018 lalu.
Tiba tiba proyek ini dananya cair 100 persen atas nilai kontrak, maka mulai saat proyek APBN ini menjadi sorotan publik sehingga bermuara ke penyidikan APH.
Informasi dirangkum, Kamis (24/3/2022) oknum TRP kini menjadi rutan Kelas IIA Bagansiapiapi sebagai tahanan titipan Kejaksaan di salah satu rusngan sel di tempat tersebut.
Sementara pelabuhan Bagansiapi sejak di bangun Tahun 2018 lalu hingga Kamis (24/3/2022) pernah diresmikan atau dipergurusan seperti yang diharapkan dari tujuan awal dibangun bahkan masih tertutup dengan dinding seng.
Sebuah sumber menyebutkan berharap kedepanya setiap proyek dengan dana APBN di Rohil di pantau karena selain tidak ada koordinasi juga terkesan asal jadi.
" Ini peringatan untuk proyek-proyek APBN lainnya di Rohil kedepanya untuk berhati-hati serta tidak dan sebrono. Masih ada beberapa proyek APBN di Rohil perlu di pantau, " ucap sumber dengan menyebut beberapa contoh proyek yang di kerjakan beberapa tahun belakangan ini. (Yan)
Berita Terkait :
- Misteri Jasad di Kebun Perhentian Raja Terungkap, Pembunuhnya Ternyata Pacar Sendiri0
- Kapolri Ingatkan Pentingnya Vaksin Lansia Jelang Ramadan dan Lebaran0
- Di Atas Rata-rata Nasional, Komjen Gatot Puji Capaian Vaksinasi Riau0
- Sejumlah Tokoh Rohil Kritik Perayaan Wafatnya Kapitan Oi Hitam0
- Diduga Ada Kong Kalikong Dalam Perpanjangan HGU Perkebunan PT Indri Plant0
_Black11.png)









