- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Penggugat PKPU Sepatu Bata Ternyata Bekas Karyawan
(alamy)
Vokalonline.com Dilansir Dari CNN Indonesia -- PT Sepatu Bata Tbk (BATA) berkomentar atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan seorang bernama Agus Setiawan terhadap mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Melalui tanggapan yang mereka sampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia mengatakan Agus adalah mantan karyawan perusahaan.
Sebelum gugatan terjadi, Sepatu Bata melalui memang memiliki perselisihan hubungan kerja (industrial) dengan penggugat. Perselisihan tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Corporate Secretary Sepatu Bata Theodorus Warlando Ginting mengatakan sebenarnya perusahaan telah melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta dengan membayar pesangon secara penuh terhadap Agus.
" (Dan) tidak ada perbandingan nilai pemohonan PKPU dan total kewajiban perseroan. Karena yang menjadi dasar permohonan PKPU ini adalah pesangon dari pemohon. Dan atas pesangon tersebut, perseroan telah membayar kewajibannya secara penuh sehingga perseroan telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hubungan Industrial," katanya seperti dikutip Selasa (23/3).
Karena alasan itulah, perusahaan kata Theo, berpandangan gugatan PKPU yang dilayangkan Agus tak berdasar. Meskipun demikian, perseroan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
PT Sepatu Bata Tbk digugat PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan itu didaftarkan oleh Agus Setiawan pada Selasa (9/3) lalu. Dalam petitumnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU mereka.
"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis gugatan itu dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (10/3).
Theo memastikan gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. "Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," katanya.
(agt)
Berita Terkait :
- Harga Emas Antam 23 Maret, Turun ke Rp.929 Ribu0
- PLN Perpanjang Diskon Tagihan Sampai Juni 20210
- Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Buka di Semarang0
- Minyak Menguat Pada Akhir Pekan Kemarin0
- Pertalite di Medan Hingga Sampit Turun Harga Premium0
_Black11.png)









