- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Pj.Bupati Minta Kades Gerakkan Program Masyarakat, Agar Mandiri Pangan

Dua Orang Kepala Desa di lantik dan diambil sumpah jabatan oleh Penjabat (PJ) Bupati Kampar Dr.H.Kamsol, MM.
BANGKINANG KOTA,VokalOnline.Com-Dua Orang Kepala Desa di lantik dan diambil sumpah jabatan oleh Penjabat (PJ) Bupati Kampar Dr.H.Kamsol, MM.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa dilaksnakan di aula rumah dinas Bupati Kampar,Jum’at (10/6).
Dua orang kepala desa yang diambil sumpah jabatan,Kepala Desa Laboy Jaya Raden Imam Ali Syahid Kecamatan Bangkinang dan Kades Pulau Permai Jhon Nery Kecamatan Tambang.
Kedua Kepala Desa ini pemilihan Serentak bergelombang Tahun 2021 lalu.
PJ.Bupati Kampar menyampaikan dalam sambutannya,Kepala Desa agar mengajak masyarakat melaksanakan program mandiri pangan dengan memanfaatkan perkarangan rumah untuk ditanami tanaman yang bisa menghasilkan minimal, untuk kebutuhan sehari-hari sendiri.
Selain dari itu Kepala desa agar menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan masyarakat maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.Kata Kamsol
Dalam kesempatan itu Kamsol juga memaparkan menurut Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa tersebut merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat Desa.
Dan ada beberapa hal agar Kades paham pelaksanaan fungsi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa ke depannya, yakni bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai fungsi bersama BPD."Ujarnya.
Ia juga berpesan kepada Kades untuk selalu bersinergi dengan terus melakukan konsultasi dan bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan tugas serta wewenang selaku Kepala Desa.Tutu Kamsol.***Vol3.
Berita Terkait :
- Pj Bupati Kampar Tinjau RSUD Bangkinang 0
- Rawan Pencurian,Tim Tembak Polres Kampar Siaga Patroli0
- Pemkab Kampar Hadiri Pre-Event Forum Kapasitas Nasional SKK Migas, di Batam 0
- Bahlil: Banyak Pencak Silat Kala RI Mau Jadi Produsen Baterai listrik0
- Rupiah Selasa Pagi Melemah 14 Poin0
_Black11.png)









