- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
PNS di Inhu Raup Rp60 Miliar Setelah Tipu Warga

Konferensi pers kasus penipuan oleh PNS di Polres Indragiri Hulu. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pegawai negeri sipil inisial IH dalam kasus penipuan Rp60 miliar. Tersangka menipu sejumlah warga dengan modus investasi Edinarcoin Gold (EDRG) yang merupakan coin digital dengan platform EDC Blockchain.
Kapolres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Efrizal SIK menyebut tersangka beraksi sejak tahun 2019 hingga 2021. Penangkapannya berdasarkan laporan seorang korban yang tidak menerima hasil investasi.
Efrizal menjelaskan, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari atau 15 persen setiap bulannya. Pelaku menghimpun dana dari masyarakat dengan instrumen perdagangan produk yang seolah-olah adalah aset kripto.
"Pelaku menggunakan sistem skema Ponzi dengan berlandaskan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia," kata Efrizal, Kamis siang, 18 Maret 2021.
Menurut Efrizal, ada 3.445 akun member atau masyarakat yang sudah menjadi korban. Para korban tergiur keuntungan dan percaya bahwa coin EDRG buatan IH karena diakui tersangka sudah mendapatkan pengakuan dari negara.
"Padahal produk itu adalah sebuah token yang merupakan turunan dari coin digital dan induknya EDC," jelasnya.
Meskipun berbentuk token, tambah Efrizal, EDRG itu juga tidak bisa dianggap aset digital. Sebab, aset digital kripto harus dibuat dengan basis distributed ledger technology.
Efrizal mengatakan, awalnya pelaku melakukan transaksi jual beli coin EDRG ini sendiri saja melalui rekening pribadinya di 5 akun bank. Kemudian tersangka dengan rekannya mendirikan PT Indragiri Digital Aset Indonesia untuk melanjutkan bisnis investasi itu.
Pengakuan tersangka, investasi yang didapatkan dari member diputarkan untuk membeli coin EDC di bursa. Sementara sebagian lagi disimpan untuk membayar keuntungan bagi anggota yang terlebih dahulu bergabung dengannya.
"Kata tersangka keuntungan akan didapat member setelah tiga bulan bergabung, kenyataannya tidak, tersangka membuat seolah investasi dari market itu asli dalam perdagangan aset kripto," sebut Efrizal.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti bukti transfer ke rekening Bank Mandiri milik pelaku, kwitansi pembelian coin EDRG, profil akun EDRG milik korban.
Ada juga rekening koran dua tahun terakhir milik pelaku, data penjualan coin EDRG data member PT. Indragiri Digital Aset Indonesia, data pembelian coin EDC, 3 unit komputer, 2 unit ac ,1 unit alat mesin hitung uang.
"Kita akan tindak lanjut menginventarisir aset-aset milik IH, baik yang bergerak dan aset tak bergerak," sebut Efrizal. (syu)
Berita Terkait :
_Black11.png)









