- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
Polda Perkuat Bukti Kasus Dekan Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Periksa Ahli Pidana Universitas Andalas Padang

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Riau terus diusut Polda Riau. Saksi demi saksi diperiksa setelah tersangka Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik kampus tersebut diperiksa pada Senin lalu.
Terbaru, kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, penyidik meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat.
"Ahli pidana diminta keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Sunarto, Rabu siang, 24 November 2021.
Sejak kasus ini bergulir hingga Syafri Harto menjadi tersangka tindak pidana pencabulan, penyidik telah meminta keterangan belasan orang. Mulai dari korban inisial L, pihak kampus hingga sekuriti.
Penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti dalam perkara ini. Termasuk melakukan rekonstruksi bahkan menyegel ruang kerja Syafri Harto di Fisipol Universitas Riau.
Sementara itu, Kejati Riau tengah menunggu bekas penyidikan kasus ini. Kejati sudah menunjuk sejumlah jaksa yang akan mengawal kasus ini.
"Ada lima jaksa yang dipersiapkan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous.
Pria disapa Marvel ini menyebut penyidik sudah menerima pemberitahuan adanya tersangka dalam kasus ini. Begitu juga dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan beberapa pekan lalu.
Di sisi lain, kuasa hukum Syafri Harto, Dody Ferdinan berharap berkas kliennya segera lengkap dan bisa dilimpahkan ke pengadilan. Dody yakin bisa membuktikan kliennya tidak bersalah.
"Dan kami yakin 100 persen bisa membebaskan Pak Syafri Harto di pengadilan nanti," tegas Dody.
Terkait penetapan tersangka Syafri Harto, di mana penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, Dody menyebut itu kewenangan penyidik.
"Kewenangan penyidik yang mengantongi bukti tapi menurut kami bukti itu adalah keterangan saksi, dokumen dan ahli," jelas Dody.
Meski yakin Syafri Harto tak bersalah, Dody belum bisa memutuskan mengajukan praperadilan. Menurutnya, pengajuan praperadilan masih dalam pembahasan keluarga. (syu)
Berita Terkait :
- Kluster Perkantoran, Kasus Covid-19 Meledak di Mandau0
- Rekonstruksi, Dekan Tersangka Cabul dan Korban Lakukan 36 Adegan0
- Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Bakal jadi Dosen Tamu di SBM-ITB0
- Kapolda Riau Masih Temukan Hutan Ditebang Pembalak0
- Berkas Kebakaran Lahan Tertahan di Jaksa0
_Black11.png)









