- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Polisi Terus Usut Kelalaian Abdurrab Terkait Klaster Covid-19

Pemeriksaan saksi terkait klaster Covid-19 di Pesantren Abdurrab Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sejumlah dokumen dari Pesantren Abdurrab Pekanbaru. Ini terkait dugaan kelalaian pengelola sekolah bersistem Islamic Boarding School sehingga ratusan peserta didik di sana terpapar Covid-19.
Dokumen tersebut sudah dibawa ke Polda Riau. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini ditemukan tindak pidana sehingga bisa naik ke penyidikan.
"Untuk saat ini masih penyelidikan dulu, masih pemeriksaan saksi," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Kamis petang, 2 Desember 2021.
Sudah banyak pihak dari Abdurrab yang telah diminta keterangan terkait munculnya klaster Covid-19 ini. Di antaranya kepala sekolah sekolah menengah atas dan kepala sekolah menengah pertama.
"Ada juga koordinator sekuriti diminta keterangan dan pegawai dari dinas kesehatan," kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan, dasar pemeriksaan di Pesantren Abdurrab adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selanjutnya UU Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya UU Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Keputusan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai Bencana Nasional.
Menurut Sunarto, pemeriksaan pihak sekolah dan pengumpulan bukti lainnya untuk membuktikan unsur pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Yaitu unsur kelalaian sehingga terjadinya ratusan siswa di sana terpapar Covid-19," jelas Sunarto.
Sebelumnya, pihak sekolah Abdurrab diduga menghalangi petugas saat Covid-19 pertama kali terdeteksi di sana. Petugas medis yang ingin mengevakuasi siswa mendapat rintangan.
Sejumlah orang di sekolah, tidak diketahui pasti apakah sekuriti atau pengelola, menghalangi jalur ambulan. Jalan keluar sekolah dipalang dengan kayu sehingga evakuasi tidak bisa dilakukan.
Akibatnya, kasus konfirmasi yang awalnya puluhan menjadi ratusan. Bahkan ada orang tua mendapat izin membawa siswa terkonfirmasi Covid-19 pulang ke rumah.
Hingga kini, sudah ada 127 orang di sekolah itu terpapar Covid-19. Jumlah itu terdiri dari ratusan siswa dan belajar tenaga pendidik.
Apakah kasus ini diusut karena perlawanan ini, Sunarto menyebut penyidik masih mendalaminya.
"Dalam UU tentang Wabah Penyakit diatur bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah bisa dipidana paling lama setahun dan denda Rp1 juta," kata Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Petani Nyatakan RAK di Hotel Berbintang Adalah Ilegal0
- Sungai Kopu Desa Tanjung Kampar Juara 2 API Award 0
- Bupati Afrizal Terima DIPA dan Dana Transfer dari Gubernur0
- Langkah Riau Antisipasi Varian Omicron0
- Korban Pelecehan Syafri Harto Kirim Surat ke Nadiem, Ini Isinya0
_Black11.png)









