- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Pria Bau Tanah Cabuli Dua Anak Bau Kencur
Kini Ditahan Polsek Bagan Senembah

Rohil, VokalOnline.Com - Gara-gara tak mampu mengendalikan nafsu birahi, JD (50) karyawan salah satu PKS di Balai Jaya Rohil, Sabtu (19/3/2022) Jam 12.40 WIB nekat berbuat mesum terhadap dua bocah kecil berusia 6 tahun.
JD (50) tiba-tiba saat melihat 2 (dua) anak perempuan yang masih bau kencur melintas di depan rumahnya lalu di panggilnya dan di bawa masuk ke dalam kamar rumahnya.
Lalu JD (50) karyawan PKS ini membuka celana dan meraba-raba serta mencium bagian sensitif kedua bocah tersebut di iringi menggesek-gesekan alat kelaminya ke tubuh bocah yang belum mengerti apa-apa ini.
Merasa puas lalu oleh JD (50), kedua bocah tersebut di suruh pulang dan terlebih dulu diberikan permen oleh gaek yang sudah bau tanah ini. Entah siapa yang mulai bercerita sampai akhirnya sampai ketelinga IS (40) salah seorang ibu korban tersebut.
IS (40) murka dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bagan Senembah. Personil Polsek Bagan Senembah langsung bergerak dan penangkap JD (50), Jumat (25/3/2022) sekira jam 13.00 WIB di kediamanya di Balai Jaya Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Bagan Senembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH Sik MH, Minggu (27/3/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap JD (50) diduga pelaku pencabulan ini. Benar, JD (50) diduga pelaku pencabulan itu dilaporkan IS (40) salah seorang dari orang tua yang menjadi korban, "ucap Kompol Farris Nur Sanjaya.
Data dirangkum dari berbagai sumber di Satuan Reskrim Polsek Bagan Senembah saat ini tengah memeriksa pelaku dan barang bukti bukti untuk kepentingan BAP.
Kepada JD (50) pula telah disangkakan melanggar pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UURI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Yan)
Berita Terkait :
- LAMR Bangko Taja Diskusi Sejarah Tentang Bagansiapiapi0
- ASN Disdukcapil Rohil Mangkir Dua Kali Dari Panggilan Jaksa0
- Kapolres Rohil Sertijab Sejumlah Personel0
- Kejari Rohil Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi0
- Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Makan Korban0
_Black11.png)









